SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), berencana merelokasi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sekayu. Kondisi Lapas sekarang dinilai kuranf memadai, serta minimnya fasilitas akibatnya membeludaknya warga binaan.
“Warga binaan Lapas, merupakan masyarakat Muba. Sudah selayaknya diberi perhatian khusus dalam berbagai bidang, mulai dari fasilitas, sarana dan prasarana serta hak-hak asasi manusia. Tahun ini akan kita anggarkan relokasi Lapas untuk memenuhi pembinaan,” ujar Bupati Muba, H Dodi Reza Alex, saat memberikan remisi umum kepada warga binaan Lapas Kelas II B Sekayu, dalam rangka Peringatan HUT RI ke-72 , Kamis (17/08).
Ia juga mengatakan, menaru harapan besar kepada petugas Lapas agar selalu memberikaan pelayanan, pengayoman, dan pembinaan yang baik kepada warga binaan. “Agar setelah keluar kelak warga binaan dapat kembali lagi ke keluarga dan dapat hidup bersosial dengan masyarakat luas,” katanya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas II B Sekayu Urib Herunadi SH menyebutkan, sebanyak 377 orang warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi umum II, dimana 13 di antaranya langsung bebas. Kendati demikian, 19 warga binaan dari usulan tersebut terkait PP 99 masih menunggu SK dari Kementrian Hukum dan HAM RI, sehingga remisi umum yang diberikan kepada warga binaan sebanyak 358 orang.
“Berdasarkan Keputuaan Presiden No 174 Tahun 1999 tentang remisi, maka hari ini semua warga binaan mendapatkan pengurangan hukuman yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Besaran remisi yang diberikan beragam mulai dari satu bulan hingga enam bulan dari masa pidana yang dijatuhkan,” bebernya.
Lanjut Urib, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas II B Sekayu berjumlah 736 jiwa, terdiri dari 724 orang laki-laki dan 12 orang wanita. Turut hadir dalam pemberian remisi ini Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi, Plt Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi dan Kepala Perangkat Daerah. (cak)

















