KAYUAGUNG, fornews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran menuntut Zamzi Yusrizal (48) dengan hukuman penjara seumur hidup pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (04/09) sore. Zamzi adalah kurir narkoba yang ditangkap anggota Polres OKI, Maret 2019.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan Zamzi melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Zamzi ditangkap karena menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1.063 gram. Dijelaskannya, tuntutan ini diberikan atas beberapa pertimbangan salah satunya dari jumlah barang bukti yang diamankan. Selain itu, jika sabu ini beredar di masyarakat ini akan berdampak lebih besar.
“Ini mempertimbangkan rasa keadilan dan pertimbangan terdakwa sendiri sudah pernah di hukum kasus yang sama dan divonis empat tahun di Pekanbaru,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Candra Eka Septawan mengungkapkan pihaknya belum bisa menerima seutuhnya tuntutan kepada terdakwa dan meminta waktu sepekan untuk menyiapkan nota pembelaan.
“Kami akan siapkan nota pembelaan untuk terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Edy D Sembiring mengatakan sidang akan kembali digelar pekan depan, Rabu (11/09), dengan agenda pembelaan untuk terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Zamzi ditangkap jajaran Polres OKI di wilayah Mesuji, Kabupaten OKI, saat turun dari salah satu bus AKAP, Minggu (31/03). Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dan langsung menggelandang terdakwa ke Mapolres OKI. (rif)