PALEMBANG, fornews.co – Kurir narkoba jenis sabu, FS (53), diciduk Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, dikediamannya Sabtu (15/4/2023).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menyampaikan, pelaku FS diciduk di rumah kontrakannya di Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan 3, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) Palembang.
Hasilnya, petugas menemukan sabu seberat 548 gram dalam tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
“Ini berawal saat petugas menerima laporan masyarakat dan selanjutnya memancing tersangka yang sedang duduk di rumah kontrakannya. Anggota kita langsung menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti sabu,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihartono di Mapolrestabes Palembang, Senin (17/4/2023).
Pelaku FS ini, ungkap Harryo, punya, teman bernama Jon yang juga seorang kurir, dan sebelumnya memang teman satu sel dengan FS di Riau dengan kasus yang sama narkoba.
Pelaku ini, sambung Kapolrestabes, membawa sabu dari Riau ke Palembang yang dibiayai pelaku Jon, kemudian dari keterangan pelaku ke kita tiba di Palembang pada Sabtu 15 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Saat menujut ke Palembang, pelaku menggunakan Bus Rapi dan barang haram itu disimpan pelaku dalam tas dan barang tersebut rencananya akan diberikan kepada seseorang bernama Awi,” ungkap dia.
Dari penangkapan itu, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menyita barang bukti sabu seberat 548 gram, satu buah tas sandang warna biru, satu unit ponsel merk Strawberry ST 77 warna hitam beserta nomor simcard dan satu potong celana panjang jeans warna Biru.
“Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Hukuman Mati, Pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebanyak Rp10 miliar,” tegas dia.
Sementara, pelaku FS mengakui perbuatannya dan berdalih mendapatkan upah untuk satu kali antar sebesar Rp3 juta.
“Saya hanya mendapat upah Rp3 juta bila berhasil mengantar sabu ini kepada orang yang bernama Awi,” tandas dia. (aha)