PALEMBANG, fornews.co – Petualangan dua kurir sabu asal Aceh berakhir di Hotel Parkside, Palembang, setelah digerebek Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit II, Selasa (4/11/2025).
Muhammad Akhyar (28), dan Ikhwan (32), yang tercatat warga Provinsi Aceh, ditangkap petugas bersama barang bukti 4,134 kg narkoba jenis sabu, dari kamar Hotel Parkside, nomor 212, di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan, proses penggerebekan ini bermula ketika Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Aceh.
“Informasi yang didapat Unit II Satres Narkoba pada Minggu (2/11/2025), ada dua laki-laki dari Aceh membawa narkotika yang akan diedarkan di Sumatera Selatan,” ujar dia kepada awak media didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu, pada konferensi pers di Aula Patria Tama Polrestabes Palembang, Kamis (6/11/2025).
Usai penangkapan itu, kata Harryo, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi kedua tersangka menginap di hotel tersebut. Selanjutnya, pada Selasa (4/11/2025) kemarin, petugas melakukan pemantauan di sekitar hotel.
“Setelah itu dilakukan penggerebekan di kamar nomor 212 dan didapati kedua tersangka. Saat digeledah didapati BB yakni 4 paket besar sabu yang dibungkus kemasan teh cina merek Guanyiwang dengan berat bruto 4,134 kg, 1 tas ransel warna hitam, 1 tas ransel warna cokelat, 2 handphone,” kata dia.
Dari keterangan tersangka, jelas Kapolrestabes, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan barang tersebut miliknya. Sabu tersebut didapat dari DPO inisial L atas perintah inisial S, yang untuk diedarkan di Kota Palembang.
“Tersangka mengaku melakukan pekerjaan tersebut karena faktor ekonomi,” jelas dia, seraya menegaskan, atas perbuatan kedua tersangka akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Sementara, tersangka Muhammad Akhyar menuturkan, bahwa terpaksa menjadi kurir sabu tersebut karena kebutuhan ekonomi.
“Iya pak, saya di upah Rp10 juta perpaketnya. Kami (berdua) naik bus menuju ke Palembang,” tandas dia. (kaf)

















