
KAYUAGUNG– Pemkab OKI menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta untuk memberikan klarifikasi terkait temuan dari Satgas Monitoring dan Evaluasi Gambut bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten OKI atas adanya puluhan ribu hektar konsesi tebu yang berubah menjadi kebun sawit.
Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPM) OKI Drs Alamsyah MSi mengatakan, saat ini Pemkab OKI sedang mengkaji terkait adanya temuan tersebut. Namun demikian, pihaknya sudah mempersiapkan berbagai data-data pendukung terkait dengan temuan tim KLHK tersebut. “Jika kita diminta klarifikasi, tentu kita siap, dan didukung dengan data-data yang dimiliki,” ujar Alamsyah, Selasa (6/12).
Dia mengklaim pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten OKI, seperti Dinas Perkebunan, Kehutanan, maupun Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan instansi terkait.
Menurut Alamsyah, dalam mengeluarkan izin seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), tentu saja ada prosedur mekanisme dan persyaratan yang harus dilengkapi dan jika syarat tersebut tercukupi, maka tidak ada alasan untuk tidak memprosesnya. “Tentu saja kita juga melakukan kroscek ke lapangan, tidak hanya mengandalkan data-data atau rekomendasi saja,”ucap Alamsyah.
Kalaupun terjadi kesalahan administrasi, maka Badan Perizinan OKI siap untuk memperbaikinya, dan bagi Kabupaten OKI tidak ada permasalahan apakah itu komoditas tebu maupun sawit. “Kalaupun nantinya akan dikembalikan lagi ke perkebunan tebu, maka nanti akan disampaikan ke pihak perusahaan,”tuturnya.
Diketahui, berdasarkan fakta temuan Satgas Monitoring dan Evaluasi Gambut bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kala turun lapangan pekan terakhir November 2016, di Kabupaten OKI ditemukan hamparan dataran hitam teriris kanal-kanal seakan tak berujung.
Parit-parit buatan dengan air kehitam-hitaman ini tampak penuh. Bahkan sebagian menggenangi lahan gambut. Ada lahan sudah berisi tanaman, sebagian masih kosong. Itulah puluhan ribu hektar konsesi tebu, yang berubah menjadi kebun sawit di Kabupaten OKI.
Ketua Satgas sekaligus Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan San Avri Awang menyatakan, satgas memonitoring dan evaluasi lapangan pada 22 November 2016 ke empat kabupaten prioritas restorasi gambut, salah satunya di OKI.
“Indikasi awal kami peroleh, analisa lanjutan 26 November, dua dirjen (Dirjen Planologi dan Penegakan Hukum) langsung sidak on the spot ke OKI, Sumsel. Disana, satgas masuk ke konsesi perusahaan, PT Dinamika Graha Sarana, anak usaha PT Tunas Baru Lampung Tbk. Perusahaan ini, mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan pada 2012, seluas 39.553 hektar dengan peruntukan buat tebu,”ucapnya.
Saat tim turun, kata Awang, di lapangan ditemukan lahan 39.000-an hektar itu sudah terbagi dua hak guna usaha (HGU). Pertama, sekitar 12.000-an hektar tetap tebu yang dipegang GDS. Di lapangan belum ada operasi, masih tanaman asal. Analisis mengenal Dampak Lingkungan (Amdal) sedang proses. Kedua, PT Smora Usaha Jaya (SUJ), lebih 25.000-an hektar konon juga grup DGS. “Perusahaan beranakbinak. Di SUJ ini HGU jadi kebun sawit padahal izin pelepasan (kawasan hutan) tebu,” katanya.
Dari pemantauan lapangan secara fisik dan drone, puluhan ribu hektar itu, kata dia, dipastikan kubah gambut. Dari segi konsesi terpecah dua HGU jadi sawit dan tebu, lanjut dia, DGS ada indikasi pelanggaran hingga perlu tindaklanjut. Lalu, di SUJ, areal terbakar seharusnya tidak buat kanal, tetapi diblok. “Kenyataan, dibuat kanal. Air begini banyak sudah pastikan kubah,”jelasnya.
Dari informasi yang dikumpulkan, sawit mulai tanam Agustus 2016 dengan usia bibit sembilan bulan. “Bibit (ditanam) di lapangan langsung. Mereka gak bisa lagi berkilah. Bibit ada, yang ditanam ada. HGU bermasalah. Tebu kok jadi lain. Bagaimana BPN keluarkan HGU. Bagaimana dengan Amdalnya ini,”terangnya.(fian)
















