SEKAYU, fornews.co – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin akan membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Pembentukan KIM bertujuan untuk memperlancar arus informasi dari Pemerintah ke masyarakat dan sebaliknya.
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Muba, Nurzahrawati mengatakan, melalui sosialisasi yang dilakukan ini, diharapkan KIM di Kabupaten Muba dapat segera terealisasi. Menurut Nurzahrawati, KIM merupakan lembaga yang akan memberdayakan masyarakat, tidak hanya sebagai penyampaian informasi dan penerima informasi antara pemerintah dan masyarakat, tapi KIM ini juga sebagai lembaga yang akan memberdayakan masyarakat dari berbagai aspek yang meliputi Pariwisata, Budaya, Sosial, dan Ekonomi.
“Dengan terbentuknya KIM, diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera,” ujarnya pada sosialisasi pembentukan KIM secara virtual dari virtual room Dinas Kominfo Kabupaten Muba, Rabu (17/3/2021).
Nurzahrawati menyampaikan, peran KIM sangat kuat dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dengan pemerintah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi.
“KIM harus dijalankan dengan maksud mewujudkan masyarakat yang aktif dan peka akan informasi, serta menciptakan jaringan informasi media komunikasi dua arah dengan menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya, agar bisa saling memberdayakan salah satunya dalam mengumpulkan, mengelola dan menyebarkan informasi. Agar ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan maka sangat dibutuhkan dukungan dari semua pihak terutama dukungan dari masyarakat itu sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatra Selatan, Amrullah menerangkan, berdasarkan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, bahwa Dinas di daerah melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
“Landasan hukum untuk pembentukan KIM sudah tertuang dalam Inpres Nomor 9 tahun 2015 dan Permenkominfo Nomor 8 tahun 2019. Dengan adanya landasan hukum ini, jika di suatu daerah sudah terbentuk KIM maka harus disertakan dengan SK Bupati,” katanya.
Untuk itu, KIM sebagai simpul komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan penting menyampaikan informasi dari pemerintah ke masyarakat dan sebaliknya. KIM juga memiliki peran penting sebagai agen penangkal hoaks dan isu negatif lainnya yang berpotensi beredar di masyarakat. Pemberdayaan KIM menjadi solusi alternatif guna menyadarkan arti penting berkelompok dan bertukar informasi.
“Semoga KIM di Kabupaten Muba segera dapat terbentuk dengan baik. Kami mengapresiasi sekali kegiatan ini,” ucap Amrullah. (ije)

















