PALEMBANG, fornews.co-Polisi Pamong Praja (Pol PP) Palembang, Rabu (20/02) pagi, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, di sejumlah ruas jalan utama kota Palembang.
Mulai dari poros, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Demang Lebar Daun dan beberapa jalan utama lainnya.
Menanggapi penertiban tersebut, dihubungi secara terpisah, Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik mengatakan, kegiatan yang dilakukan Pol PP itu memang untuk menertibkan baleho, banner, pamplet, spanduk, umbul-umbul, poster yang melanggar Perda no 44 Tahun 2002 jo Perda No 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban, serta Perwali No 17 Tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Publikasi.
Terlepas dari itu, sambungnya, ada Surat Edaran Bawaslu RI dimana tidak diperbolehkan memasang APK yang beretribusi seperti reklame dan billboard. Selain Surat Edaran, penertiban juga dilakukan karena adanya instruksi dari Bawaslu Provinsi Sumsel.
“Kami menemukan 58 APK yang melanggar. Karena pemasangan APK tersebut di wilayah beretribusi, seperti yang terpasang di papan reklame ataupun billboard. Jadi kita lakukan penertiban terhadap APK retribusi yang melanggar sesuai tahapan,” ujarnya, Rabu (20/02).
Taufik menjelaskan, pada penindakan ini terlebih dulu pihaknya menginventarisir APK. Kemudian melakukan pendataan terhadap APK yang melangga dan selanjutnya memberikan imbauan kepada caleg (calon legislatif) yang bersangkutan.
“Berikutnya dipasang stiker ‘APK ini Melanggar’ dan merekomendasikan penertiban kepada pemerintah kota atau Satpol PP. Calon juga bisa melepaskan sendiri, tapi jika sudah diimbau tidak juga melepas, maka kita akan rekomendasikan pada Satpol PP. Jika alat siap maka akan dilakukan penertiban,” jelasnya.
Sebanyak 58 APK yang melanggar itum, berasal dari APK capres, caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Caleg DPRD Kota dan APK dari calon DPD RI. “Dari data hingga kemarin, ada 58 APK retribusi yang ditempel stiker melanggar baik dari APK Capres, DPR RI, Provinsi, Palembang dan dari calon DPD RI,” tandasnya. (tul)

















