PALEMBANG, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Sumatra Selatan yang diselenggarakan di aula KPU Sumsel Jalan Pangeran Ratu, Palembang, Selasa (10/4).
Komisioner KPK Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan ymengatakan, sebenarnya tidak ada yang perlu ditakutkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para penyelenggara negara. Sebab yang dilaporkan itu adalah apa yang benar-benar dimiliki penyelenggara negara maupun calon penyelenggara negara.
“Nanti kan publik bisa menilai apakah benar kekayaan yang dimiliki calon kepala daerah itu sesuai dengan yang dilaporkan. Bagi calon kepala daerah maupun penyelenggara negara lainnya, jangan takut, sebab LHKPN ini merupakan alat pengawas diri sendiri. Sebab, LHKPN ini setiap tahun harus dilaporkan,” ujar Basaria pada sambutan pembukaan Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Sumatra Selatan yang diselenggarakan di aula KPU Sumsel Jalan Pangeran Ratu, Palembang, Selasa (10/4) pagi.
Menurut Basaria, dengan melakukan LHKPN secara periodik, maka seorang penyelenggara negara bisa melihat apakah ada penambahan atau tidak pada harta kekayaannya. Jika terjadi penambahan harta kekayaan, apakah pertambahannya wajar atau tidak.
“Karena bisa saja ada rekanan kirim uang ke rekening pejabat, tapi setelah ditelusuri ternyata pencucian uang. Jadi LHKPN inilah pengawasan bapak ibu semua agar terhindar dari praktik korupsi,” tegas Basaria.
Diakui Basaria, masih banyak penyelenggara negara atau calon penyelenggara negara yang kesulitan saat akan membuat LHKPN. Namun setiap roadshow KPK ke beberapa daerah, pihaknya menyertakan petugas yang akan membantu pengisian data LHKPN.
“Nanti LHKPN ini kalau sulit entry data akan dibantu tim kita. Atau akses saja website KPK dan cari e-LHKPN lalu masukkan data yang diperlukan ke sistem. Zaman sekarang ini kan serba digital jadi ya tinggal lapor melalui e-LHKPN dan tidak perlu lagi bawa hard copy berkas ke kantor KPK,” terangnya. (ije)

















