PALEMBANG, fornews.co-Lima Komisi di DPRD Sumsel menyatakan sepakat dan menyetujui atas Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-Komisi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2017.
Pernyataan sepakat dan menyetujui terhadap laporan tersebut, diutarakan pelapor dari masing-masing komisi, pada Rapat Paripurna XLVI DPRD Sumsel, Kamis (26/07).
Komisi I melalui pelapornya menyatakan, menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2017 tersebut, setelah melakukan pembahasan dan penelitian internal komisi. Merekapun merekomendasikan beberapa hal, di antaranya mengharapkan pihak Inspektorat Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan, pembinaan terhadap SKPD dalam menindaklanjuti lapotan hasil pemeriksaan atas hasil laporan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2017.
Kemudian, Komisi I DPRD juga meminta Pemprov Sumsel untuk memprioritaskan kewajiban yang belum selesai di beberapa kabupaten dan kota. Selanjutnya, meminta Pemprov Sumsel menunda rencana hibah tanah ke Yayasan RS Khadijah untuk dikaji lebih dalam.

Komisi II melalui pelapornya, M Subhan menjelaskan, setelah melalui pembahasan dan penelitian dengan mitra terkait seperti Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta beberapa mitra lainnya, juga menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Selain menyetujui, Subhan menuturkan, Komisi II DPRD merangkum beberapa saran untuk Pemerintah Provinsi Sumsel. Seperti, meminta Pemprov Sumsel agar dapat memfasilitasi pembentukan forum CSR tingkat kabupaten dan kota. Karena, diharapkan pemanfaatan dana CSR bisa tepat sasaran, terutama di kabupaten/kota yang terpencil yang membutuhkan dana tersebut. Khusus untuk Kepala Dinas Perdagangan, Komisi II juga meminta agar terus meningkatkan nilai ekspor komoditi unggulan Sumsel.
“Komisi II juga mendorong agar Pemprov Sumsek membentuk BUMD Pangan agar penyerapan hasil pertanian petani dapat ditampung dengan harga yang disesuaikan sehingga dapat mengurangi impor beras,” jelasnya.

Sementara, Gubernur Sumsel, Alex Noerdin memaparkan, keputusan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Gubernur Sumsel terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2017, merupakan upaya konkrit untuk mewujudkan Good Government Governance penyelenggaraan Negara, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah harus diselenggarakan secara profesional, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
“Pada kesempatan ini saya berterima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, fraksi, pansus dan lainnya, yang telah memberikan pokok-pokok pikiran, tanggapan, saran dan kritik secara positif dan konstruktif, melalui Rapat Penetapan Jadwal, Pembahasan dan Penelitian bersama mitra kerja terkait. Sehingga, pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” paparnya.

Alex melanjutkan, hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi yang mengemukakan beberapa saran dan koreksi yang telah disampaikan pada rapat paripurna ini, akan menjadi catatan tersendiri bagi Pemprov Sumsel untuk dijadikan bahan penyempurnaan dan perbaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2017 dan tahun-tahun mendatang. (adv)

















