PALEMBANG, fornews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut lima komisioner Komisi Pemilih Umum (KPU) Palembang nonaktif, enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan dengan Rp10 juta atau subsider 1 bulan penjara.
Demikian itu dibacakan JPU Ursula Dewi, pada sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan JPU terhadap kasus Pidana Pemilu yang menjerat lima komisioner KPU Kota Palembang, nonaktif yaitu Eftiyani (ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafaruddin Adam, di Pemgadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Kamis (11/07) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kelima terdakwa ini, terbukti secara sah melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya hak pilih orang lain sesuai dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 KUHP,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan ini sudah sesuai pertimbangan. Di mana, dalam persidangan terdapat hal yang memberatkan. Namun, ada juga yang meringankan seperti terdakwa telah berperilaku sopan, memiliki tanggungan dan telah menyukseskan berlangsungnya Pemilu di Kota Palembang.
“Kami menggunakan Pasal 510 karena Pasal 554 adalah alternatif atau saling mengecualikan. Jadi, jika sudah terbukti tidak perlu lagi menggunakan Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017,” terangnya.
Ia mengaku, para terdakwa tidak harus dilakukan penahanan atau penjara. Namun, apabila dalam satu tahun melakukan tindak pidana maka akan langsung dilakukan penahanan.
Meski begitu, jika nantinya telah divonis terbukti bersalah maka status kelima komisioner tetap narapidana walaupun tidak dilakukan penahanan.
“Kita lihat saja besok vonisnya,” ujar Dewi.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketaui Erma Suharti mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan jika memang ada pembelaan. Hal ini pun langsung direspon oleh terdakwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan besok pagi.
“Sidang akan dilanjutkan kembali besok pukul 08.00 WIB (pagi) dengan agenda pembelaan dan vonis,” katanya seraya menutup sidang hari ini dengan mengetuk palu tiga kali. (alu)