PALEMBANG, fornews.co-Head of Public Relations Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nur Budiantoro menerangkan, sejak beroperasi pada tahun 2005 hingga Desember 2016, LPS telah membayar klaim simpanan kepada 152.883 rekening nasabah dari 75 bank yang izin usahanya dicabut.
“Total klaim penjaminan yang dibayarkan sebesar Rp1,18 triliun. Dari 75 bank yang dicabut izin usahanya, tidak ada satupun dari Sumsel. Artinya, selain fungsi menjaga stabilitas perbankan nasional, LPS telah melakukan fungsi penjaminan simpanan,” terangnya, saat berbicara pada media workshop LPS di 101 Hotel, Palembang (08/03).
Budi memaparkan, sekadar mengingatkan kembali bahwa peran dan fungsi LPS, yakni sebagai satu lembaga regulator di sistem keuangan Indonesia, bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan RI. Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti. Agar, masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan yang nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi
“Pendirian LPS dilatar belakangi oleh krisis moneter tahun 1998. Pada saat itu, pemerintah menerapkan blanket guarantee, lantaran kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 yang beroperasi setahun kemudian (22 September 2005),” paparnya.
Pada posisi Desember 2016, jelas Budi, ada 1.914 bank (1.797 BPR dan 117 Bank Umum) yang menjadi peserta penjaminan LPS. Kepercayaan nasabah terhadap perbankan secara konsisten juga meningkat, hal ini dapat tergambar dari data peningkatan simpanan perbankan selama 5 tahun terakhir.
“Posisi pada bulan Januari 2017 jumlah rekening perbankan tembus 200 juta rekening, dengan nominal simpanan sebesar Rp 4.897 triliun. Tumbuh hampir dua kali lipat dibanding posisi awal tahun 2012 dengan jumlah rekening 100 juta rekening dan nominal Rp2.812 triliun,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Bidang Organisasi Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Armansyah menuturkan, tantangan BPR saat ini adalah persaingan usaha perbankan yang semakin ketat.
“Karena selain BPR, ada banyal bank-bank besar yang beroperasi, seperi bank nasional milik pemerintah, bank swasta, bank asing, bank lokal, serta bank BPD dari daerah lain yang masuk di Palembang. Tantangan lain program kredit usaha rakyat, yang bunganya 9% pertahun. Padahal, sebenarnya bunganya 21%, tapi 11% nya disubsidi oleh pemerintah,” tuturnya.
Namun, tambah Armarsyah, peluang bisnis BPR ini, dari sisi simpanan dijamin dan kredit juga dijamin. “Karena BPR ini merupakan anggota LPS. Namun tetap saja, ada satu resiko bisnis yang harus disiasati agar bank tetap survive,” tutupnya. (tul)

















