JAKARTA, fornews.co – Ketua Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), Mahfud MD menyampaikan, pihaknya menemukan bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 Triliun.
“Saya sampaikan bahwa Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Dirjen Pajak (DJP) bersama KPK berhasil memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 Triliun,” ujar dia, Rabu (1/11/2023).
Temuan ini, ungkap Mahfud, merupakan nilai transaksi terbesar yaitu 1 dari 300 LHA/LHP/Informasi PPATK. Ditemukannya fakta pemalsuan data kepabeanan ini menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton, yang melibatkan 3 entitas terafiliasi dengan Group SB dengan perusahaan di luar negeri pada 2017-2019.
“Modus kejahatan yang dilakukan dengan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri,” ungkap dia.
DJP memperoleh beberapa dokumen pendukung bukti permulaan tindak kepabenanan, perpajakan, dan TPPU berupa perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar dan pelaporan SPT Group SB secara tidak benar.
“Terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk Group SB. Sekarang semakin terkuak dugaan pencucian ratusan triliunan rupiah itu. Karena itu, Satgas akan terus bekerja dengan tetap cermat dan dalam prinsip kehati-hatian,” jelas dia.
“Kasus lain yang terkait 300 surat LHA/LHP itu juga sedang berproses dengan berbagai tingkatan seperti penetapan tersangka, penahanan, pemberian sanksi administrasi hingga pemberhentian,” tandas dia. (aha)
















