JAKARTA, fotnews.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, maraknya kepala daerah terjerat kasus korupsi akhir-akhirnya ini, bukan semata akibat besarnya biaya yang dikeluarkan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung. Ia menilai, kasus korupsi, merupakan kasus individu.
“Pihak yang harusnya disalahkan dalam kasus ini adalah individu terkait. Tindak korupsi kata tidak dilakukan seorang diri, namun beberapa pihak terlibat di dalamnya. Ada bawahannya yang salah memberitahu, pihak ketiga juga (membujuk),” ujar Tjahjo, sebagaimana dilansir setkab.go.id Rabu (27/09).
Pernyataan tersebut disampaikan Tjahjo menanggapi banyaknya Kepala Daerah yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini. Kepala Daerah tersebut di antaranya Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti; Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii; Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno; Wali Kota Batu, Edi Rumpoko; Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; dan terakhir Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Menurut Mendagri, sistem Pilkada langsung selama ini sudah bagus karena yang terpilih adalah figur yang dikenal dan dipilih langsung oleh rakyat. “Tinggal bagaimana rakyat memilih calon yang dinilai berintegritas dan memiliki rekam jejak baik,” katanya.
Soal kemungkinan perubahan sistem Pilkada langsung, Mendagri mengingatkan bahwa Pemerintah juga tak mungkin mengubah pelaksanaan Pilkada lewat mekanisme tak langsung, karena harus mengubah aturan perundang-undanganya terlebih dahulu.
“Mengubah undang-undang itu butuh waktu bertahun-tahun. Saya kira sistem sudah bagus kok. Ini kan maunya langsung yang kenal rakyat. Langsung yang dipilih rakyat,” ungkap Tjahjo.
Terkait seleksi di Partai Politik (Parpol), Mendagri enggan mengaitkannya. Karena, menurut Mendagri, ada sejumlah partai politik (Parpol) yang melakukan seleksi ketat kepada calon yang hendak diusungnya maju dalam Pilkada. (ibr)

















