PALEMBANG, fornews.co – Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), inisial MA, dibawa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Rutan Palembang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Tersangka MA sendiri, terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, tersangka MA ditahan setelah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
”Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 ditahan di Rutan Palembang,” ujar Vanny lewat rilis resminya, Rabu (10/7/2024).
Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, ungkap Vanny, dilakukan penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
”Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” ungkap dia.
Vanny menegaskan, pasal yang disangkakan kepada tersangka MA yakni, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa modus operandinya adanya markup harga langganan internet desa dan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27.000.000.000. Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 tersangka dengan inisial MA, R dan HF. (aha)