YOGYAKARTA, fornews.co–Tempat Ibadah di Kota Yogyakarta mendapat ijin dibuka kembali.
Selama pandemi, sedikitnya 4 masjid dan sebanyak 21 gereja mendapat ijin menggelar ibadah.
Empat masjid itu di antaranya, yakni Masjid Gede Kauman dan Masjid Gede Pakualaman.
Ada 21 poin yang harus dipenuhi agar tempat ibadah mendapatkan ijin dibuka untuk umum.
Tempat Ibadah harus memiliki Tim Penanggungjawab dan susunan satgas Covid-19.
Selain itu tempat ibadah minimal berkapasitas 50 persen dan memiliki fasilitas untuk skrining.
Tempat Ibadah juga harus membuat jalur keluar-masuk agar tidak saling berpapasan.
Perijinan Masjid dalam Kota dikeluarkan oleh gugus tugas tingkat kota dan kecamatan.
Namun, bagi persyaratan yang sudah terpenuhi, tetap akan dilakukan verifikasi oleh Tim Gugus Tugas Covid-19.
Verifikasi itu dimaksudkan agar penerapan protokol kesehatan dapat dijalankan secara maksimal.
“Hingga saat ini baru Masjid dan Gereja yang mengajukan izin,” ungkap Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Rabu.
Disampaikan, sementara ini ada 157 masjid, 10 mushola dan 4 gereja, tingkat kecamatan yang mengajukan ijin. (adam)