PALEMBANG, fornews.co – Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatra Selatan memasuki tahap final dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Final, Jumat (04/10).
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, FGD ini merupakan salah satu syarat melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pasal terakhir penyusunan RZWP3K yaitu pasal 33 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23 tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Penyusunan RZWP3K sebagaimana kesepakatan bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi se-Indonesia beserta Kementerian/Lembaga terkait, termasuk di dalamnya Kemendagri dan KPK bahwa batas akhir penyusunan RZWP3K adalah Desember 2019 sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Alhamdulillah perjalanan pembentukan Perda tentang RZWP hari ini secara teknis adalah yang terakhir. Dan alhamdulillah di Sumsel sampai sekarang tidak ada masalah seperti daerah lain,” ujar Mawardi pada FGD Final RZWP3K di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Jumat (04/10).
Menurut Mawardi, keberhasilan penyusunan Raperda ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov Sumsel dalam menjalankan tugas menata daerah pesisir untuk pembangunan jangka panjang.
“Alhamdulillah kita buktikan diri bahwa tidak ada kepentingan baik Gubernur maupun Wagub dan seluruh jajaran dalam hal ini. Tujuan kita semata-mata menyelamatkan pulau-pulau terpencil untuk pembangunan Sumsel yang lebih baik kedepan,” jelasnya.
Mawardi atas nama Pemprov mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan rumusan dan bimbingan sehingga Sumsel bisa menyelesaikan aturan tentang zona pesisir ini.
“Daerah pesisir ini kan banyak Sumber Daya Alamnya. Nah ini harus dimanfaatkan dan masih butuh bantuan pembinaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seperti petani udang, ikan dan kepiting soka yang memang banyak disana,” tambahnya.
Diterangkan Mawardi, Perda tentang zona pesisir ini sebenarnya sudah disahkan DPRD Sumsel pada tahun 2016. Namun karena tidak sesuai dengan regulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga dikembalikan lagi oleh Kemendagri ke Pemprov Sumsel untuk diperbaiki.
“Alhamdulillah berkat kerja keras kita bersama, hari ini tinggal pembahasan terakhir. Makanya saya undang OPD terkait dalam zona ini untuk benar-benar membaca peta dan melakukan penyesuaian. Seperti Dishub misalnya soal Pelabuhan TAA dan Dinas Kehutanan prioritaskan Hutan Sembilang. Tolong ini segera disesuaikan,” jelasnya.
Hadir dalam FGD Kepala Seksi Zonasi Daerah Wilayah Barat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Yusuf Eko Buditomo, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel Widada Sukrisna. (ije)

















