PALEMBANG, Fornews.co – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang tahap pertama kini telah mencapai 14 hari. Tercatat, sebanyak 10.853 warga Palembang yang melakukan pelanggaran aturan PSBB dan harus diberikan sanksi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus Rizal mengatakan berdasarkan data selama PSBB berlangsung, ada sebanyak 10.853 ribu warga yang melakukan pelanggaran PSBB seperti berboncengan dua orang tidak dalam satu domisili atau alamat tempat tinggal. Serta, posisi tempat duduk dalam kendaraan roda empat.
Kemudian, pelanggaran yang terjadi selama PSBB yakni warga yang tidak menggunakan masker. Tercatat, total warga yang didapati tidak menggunakan masker selama PSBB yakni sebanyak 530 orang. Dimana, pelanggaran terjadi paling banyak di hari pertama PSBB.
“Pelanggaran ini kebanyakan dari pengendara roda dua,” katanya, Selasa (02/06).
Warga yang melakukan pelanggaran ini diberikan sanksi teguran agar tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut khususnya selama PSBB berlangsung. Jika nantinya masih ditemukan pelanggaran yang sama maka baru akan diberikan sanksi yakni membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi pelanggar.
Setelah diberikan teguran, ia mengaku pelanggaran yang terjadi terus menurun. Artinya, masyarakat sudah lebih sadar tentang penyebaran Virus Corona atau COVID-19 ini. Meskipun begitu, pihaknya masih menyiagakan check poin di 13 titik di Kota Palembang jika nantinya diperpanjang.
“Kemungkinan nantinya tujuh check poin yang bakal dipertahankan saat PSBB tahap kedua. Tapi, kami masih menunggu intruksi lebih lanjut,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang. Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan evaluasi PSBB pertama yang hasilnya cukup positif menekan angka penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di Palembang. (lim)
















