
SEKAYU, fornews.co – Diingatkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat kendaraan operasional, agar tidak merubah plat mobil dinas menjadi plat hitam, hal ini merupakan pelanggaran.
Pada razia gabungan kendaraan yang digelar Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Musi Banyuasin (Muba), bersama bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat, di Jalan Kolonel Wahid Udin Sekayu, Kamis (30/03), mendapati plat mobil dinas pemerintah yang diganti dengan plat hitam, dan langsung diperintahkan untuk mengganti dengan plat aslinya.
Kanit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polres Muba, Iptu Khoirunia mengatakan, pihaknya hanya memberikan teguran kepada sopir dan sekaligus mengimbau bagi seluruh dinas serta badan usaha milik negara untuk tidak mengganti plat kendaraan yang dipakai.
“Untuk kendaraan tersebut kita periksa surat kelengkapannya, dan diberikan teguran keras. Ke depan, agar seluruh kendaraan dinas yang beroperasional di jalan untuk tetap menggunakan plat aslinya, yakni plat merah,” tegasnya.
Lanjut Iptu Khoirunia, razia ini gabungan bersama Dispenda, untuk mengantisipasi 3C yakni Curas, Curat, dan Curanmor di wilayah hukum Polres Muba. Selain satu mobil plat merah Dinas Perikanan Muba tersebut, pihaknya juga menilang puluhan kendaraan roda dua dan empat yang tidak dilengkapi surat menyurat serta mati pajak.
“Kegiatan (razia) ini, merupakan giat rutin untuk mengantisipasi 3C yakni Curas, Curat, dan Curanmor di wilayah hukum Polres Muba. Sekaligus menciptakan kesadaran bagi masyarakat untuk taat berkendara,” terangnya.
Dia juga menambahkan, dalam razia ini, pelanggaran di dominasi oleh kendaraan roda dua. Jika pengguna kendaraan yang terkena razia tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan, maka kendaraan tersebut akan diamankan oleh Polres Muba.
“Dalam razia ini, sedikitnya 15 kendaraan bermotor roda dua diamankan. Sementara untuk roda empat tidak ada, tapi hanya didata seperti pajaknya mati atau penahanan STNK bilamana pengemudi tidak membawa SIM maupun sebaliknya. Yang jelas banyak roda dua diamankan,” bebernya.
Sementara, Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk mengatakan, razia tersebut sesuai dengan intruksi Kapolda Sumsel, selain mencegah 3C, memberikan penindakan tehadap masyarakat yang melanggar dalam berlalulintas. “Sesuai instruksi Kapolda untuk menekan dan mencegah 3C di daerah Muba, umumnya serta Sekayu, khususnya,” ujarnya.
Rahmat Hakim memaparkan, dalam operasi ini, bukan hanya kelengkapan surat kendaraan saja yang menjadi target, namun, pihaknya bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadikan pengendara yang lalai membayar pajak sebagai sasaran juga, tujuannya agar pengendara yang belum membayar pajak kendaraannya dapat didata oleh pihak Dispenda Muba.
“Kami juga memberikan surat teguran, penahanan dan tilang. Bagi yang belum bayar pajak kendaraan tidak diberikan surat tilang akan tetapi surat penagihan pajak dari Dispenda,” ucapnya.
Rahmat Hakim menegaskan, razia dilakukan tidak hanya disekitaran Sekayu, saja. Tetapi akan dilaksanakan di seluruh wilayah Muba, khususnya di jalan lintas tengah maupun jalan lintas timur. Sebab, Kabupaten Muba, sendiri dilalui oleh dua jalan nasional dan merupakan daerah perlintasan yang memang dikatakan rawan. (cak)

















