KENYA, fornews.co — Pengadilan Kenya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atau denda 7.700 dolar sekira 127 juta rupiah kepada empat remaja.
Empat remaja dua asal Belgia, satu warga Vietnam dan seorang warga Kenya, dijatuhi hukuman setelah kedapatan membawa ribuan semut ke luar negeri.
Dilansir dari BBC, ribuan semut itu diduga akan dikirimkan ke kolektor di Eropa dan Asia.
Hakim negara setempat mengatakan meskipun beralasan mengumpulkan beberapa semut sebagai hobi tetap dianggap ilegal.
Mereka tidak hanya membawa beberapa tetapi hingga ribuan semut yang dianggap bukan sekadar hobi.
“Dunia telah kehilangan sejumlah spesies karena keserakahan. Sudah saatnya untuk menghentikan,” kata Hakim Njeri Thuku.
Keempat remaja tersebut bernama Lornoy David dan Seppe Lodewijckx asal Belgia berusia 19 tahun, Duh Hung Nguyen warga Vietnam, dan Dennis Ng’ang’a asal Kenya.
Mereka dijatuhi hukuman pada Rabu, 7 Mei 2025, setelah mengaku bersalah telah mengumpulkan 5.000 ratu semut pada bulan lalu.
Ribuan semut itu dikemas dalam tabung berisi kapas untuk menjaga agar tetap hidup selama dalam perjalanan.
Kedua remaja Belgia diketahui berpura-pura sebagai turis yang tinggal di Naivasha salah satu kota terpopuler di Kenya dengan taman satwa dan danaunya.
Nguyen, 23 tahun, adalah seorang kurir yang bertugas mengambil barang selundupan untuk dikirim ke pembeli.
Sedangkan Dennis warga Kenya, 26 tahun, adalah perantara pembeli dan penyelundup.
Ribuan spesies semut yang sengaja diambil dari tempat aslinya itu merupakan semut langka yang dilindungi oleh pemerintah Kenya.
Dinas Satwa Liar Kenya menyatakan para penyelundup sengaja meremehkan nilai ekologis spesies yang lebih kecil. Padahal, peran spesies tersebut tidak tergantikan.
Pihaknya akan terus mengejar dan mengadili bagi siapapun yang terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal apapun jenis spesiesnya.
“Di Kenya, semut dilindungi oleh perjanjian keanekaragaman hayati internasional dan perdagangannya diatur secara ketat,” kata petugas dari Dinas Satwa Liar.
“Pengadilan akan melakukan apapun yang dapat dilakukannya untuk melindungi semua makhluk, baik besar maupun kecil,” tandas Hakim.