
PALEMBANG, fornews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap dua warga negara asing (WNA) Malaysia, atas kepemilikan 20 kilogram (kg) lebih (20.648 gram) narkoba jenis sabu, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (23/03).
Kedua WNA tersebut yakni Aron A Chew alias Aron (22), dan Chong Kim Tian (27). Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Romi Pasolini (berkas terpisah) mengungkap bahwa kedua terdakwa menguasai 20 paket sabu dengan berat 20.648 gram pada September lalu. Atas dasar itu, kedua WNA asal negeri Jiran Malaysia, ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Lalu dua pasal lainnya yaitu Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika. Menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU.
Usai persidangan kuasa hukum kedua terdakwa, Bambang Trisnanto menyatakan, JPU sudah punya kebijakan tersendiri atas tuntutan yang diajukan. Namun pihaknya tetap akan memberikan pembelaan terhadap kedua kliennya. “Hukumam mati terlalu berat untuk Aron. Namun, kita berharap keduanya bisa diberikan hukuman lebih ringan dari itu. Tinggal berharap pada kemurahan hati Majelis Hakim,” katanya.
Sebelumnya berdasarkan dakwan JPU, perbuatan terdakwa Chong Kim Tiam terungkap pada Rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 WIB di kostan di Jalan Karet. Berawal dari terdakwa yang datang pada 18 September 2016 ke Palembang, bersama dengan Clementain alias Bobi ke Zuri Ekpress.
Lalu pada 21 September terdakwa bersama Bobi check out dari Zuri Ekpress, dan kembali lagi ke Palembang, dan kembali ke Zuri Ekpres untuk menginap.Terdakwa disuruh oleh Bobi, untuk mengambil tas di Hotel Tiara. Setelah diambil terdakwa disuruh membeli koper di mana isi tas semua dipindahkan ke koper.
Setelah itu, terdakwa bersama Bobi pindah ke hotel Wisata, lalu terdakwa mengajak terdakwa Aaron untuk ke kamar kos yang ada di Jalan Karet. Lalu, terdakwa Aaron, menjaga tas tersebut di kosan sementara terdakwa Chong, kembali ke Malaysia.
Selanjutnya terdakwa Chong kembali lagi ke Palembang, lalu saat akan memindahkan koper tersebut, keduaanya ketahuan oleh anggota Bareskrim Polri. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 paket sabu dengan berat keseluruhan 20.648 gram. Kedua terdakwa lantas dijanjikan uang Rp10 Juta di mana Rp3,5 juta sudah diterima, dan sisanya akan diberikan setelah berhasil mengantarkan barang. (bay)
















