YOGYA, fornews.co—Tersinggung dan sakit hati seorang pria nekat menusuk teman sendiri dengan sebilah pisau hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi pekan lalu, Rabu (13/4/2022) pagi, di Pakuncen, Kelurahan Pakuncen, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogya.
Kepala pejabat polisi setempat bagian kriminal menjelaskan pelaku berinisial W (44) asal Kasihan Bantul dendam terhadap korban karena sering diejek, disinggung dan dilecehkan.
Pelaku yang berulang kali mengingatkan untuk berhenti mengganggu justru tidak digubris korban.
Pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira pukul 15.00-an, pelaku menghubungi saksi berinisial S melalui WhatsApp mengaku sakit hati dengan korban.
Melalui WhatsApp pelaku juga mengajak S untuk mencorat-coret rumah korban.
Saksi menjawab agar keesokan harinya pelaku menemuinya di pemakaman Pakuncen.
Selanjutnya pada Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 06.45 pelaku kembali menghubungi S, namun, tidak ada respon.
Karena tidak ada respon pelaku lantas mendatangi rumah S.
Sesampainya di rumah S, pelaku yang melihat korban duduk di kursi bambu menjadi pelampiasan kekesalannya.
Pelaku kesal karena hubungannya dengan seorang perempuan kerap diganggu korban.
Pelaku langsung menendangi korban, namun sempat ditangkis.
Tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau dari saku celana dan menusukkannya ke tubuh Budi berulang kali.
“Ditusukkan ke arah dada dua kali dan lengan tangan dua kali mengenai jantung dan paru-paru sehingga korban meninggal dunia,” jelas Kompol Andhyka Donny Hendrawan SH SIK MM.
Saat kejadian S sempat melerai, namun, kalah tenaga.
Melihat korban ambruk dan bersimbah darah, pelaku kemudian pergi begitu saja.
Saksi yang melihat kejadian itu langsung melarikan korban ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit korban sudah meninggal dunia.
“Korban adalah karyawan swasta warga Karangtengah, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Yogya saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/4/2022).
Pelaku yang kemudian ditangkap pada 17 April 2022 sekira pukul 23.45 langsung diamankan polisi beserta barang buktinya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celana panjang jins biru, kaos biru dongker, dan rompi, yang berlumuran darah, termasuk satu kursi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku melarikan diri.
Atas perbuatan W, pelaku dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 dan Pasal 353 ayat 3, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (adam)