SEKAYU, fornews.co – Kabupaten Musi Banyuasin menjadi kabupaten pertama memiliki Perda mengenai penanganan COVID-19. Hal itu setelah Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19 di Kabupaten Muba, disetujui menjadi Perda Kabupaten Muba Tahun 2020.
Raperda ini disetujui bersama tiga Raperda lainnya yakni Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Kecamatan Babat Supat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022, dan Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).
Persetujuan bersama Raperda menjadi Perda Kabupaten Muba ini ditandatangani oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex dan Pimpinan DPRD Muba, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-41, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (30/11/2020).
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Muba mengatakan bahwa dibentuknya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba Tahun 2017-2022, untuk adaptasi perubahan dari anggaran karena pandemi COVID-19.
“Alhamdulillah kita kabupaten yang pertama kali mengadaptasi RPJMD tersebut,” ujarnya pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo tersebut.
Kemudian Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19 di Kabupaten Muba, Dodi menyampaikan bahwa Muba juga adalah yang pertama di Indonesia memiliki Perda COVID-19 untuk kabupaten setelah DKI Jakarta dan Provinsi Sumatra Barat.
“Dengan rasa bangga dan haru, saya sangat berterimakasih kepada kita semua karena Perda COVID-19 ini merupakan Perda yang sangat penting untuk menyelamatkan kehidupan umat manusia dari pandemi COVID-19. Ini adalah yang pertama di Indonesia untuk tingkat kabupaten setelah Perda COVID-19 yang ada di DKI Jakarta dan Provinsi Sumatra Barat,” kata Dodi.
Selain itu, Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda), menurut Dodi, juga adalah yang pertama di Provinsi Sumatra Selatan.
“Ini adalah Perda Partisipasi Interest yang pertama juga untuk daerah kabupaten yang ada di Provinsi Sumatra Selatan. Kepada Pansus, dan Bapemperda DPRD Muba terima kasih atas kerja keras demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” tukasnya. (ije)
















