SEKAYU, fornews.co – Pemkab Musi Banyuasin segera membenahi Gedung Rumah Pintar menjadi Gedung Mal Pelayanan Publik.
Sebelum adanya Mal Pelayanan Publik layanan publik terpadu dikenal dengan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang kemudian berubah lagi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal ini terungkap saat Pemkab Muba mengadakan rapat dan membahas rencana renovasi Gedung Rumah Pintar menjadi Mal Pelayanan Publik. Rapat dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Musi Banyuasin Yusuf Amilin dan diikuti oleh OPD terkait.
Wacana Mal Pelayanan Publik bakal segera dibangun tersebut, tentunya bakal menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Muba. Di mana kehadiran MPP ini dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.
Yusuf Amilin mengatakan, MPP ini menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB No.23/2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Di mana dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa MPP diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dikenal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kita akan segera renovasi Rumah Pintar untuk menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan akan kita fungsikan lebih baik, untuk itu harus kita persiapkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya. (ije)
















