JOGJA, fornews.co — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, mengingatkan pemangku kebijakan untuk tidak diskriminatif terhadap institusi pendidikan swasta.
“Kalau kemudian melakukan kebijakan, seperti hasil MK kemarin, ya, itu harus seksama,” kata Prof. Haedar dalam peletakan batu pertama Pembangunan Gedung Taman Kanak-kanak ‘Aisyiyah Bustanul Athfal Semesta di Sleman, Jogjakarta pada Selasa, 3 Juni 2025.
“Yang dasarnya jangan sampai mematikan pendidikan swasta yang justru sama dengan mematikan pendidikan nasional.”
Menurut Haedar, regulasi tentang Sisdiknas upaya merealisasikan pendidikan gratis sembilan tahun terkesan multitafsir.
Padahal, implemetasinya perlu dengan seksama, komprehensif dan berpijak pada dunia pendidikan Indonesia swasta punya peran strategis.
Saran Haedar, seyogianya institusi pendidikan swasta dan negeri diberikan keleluasaan yang sama untuk mengelola diri.
“Jika di institusi pendidikan negeri diberi badan hukum sehingga bisa berbisnis, maka di swasta ‘kran’ itu jangan ditutup terlebih swasta membutuhkan alternatif-alternatif untuk tetap survive,” terangnya.
Selama ini institusi pendidikan swasta telah membantu negara dalam mencerdaskan bangsa yang jauh dari kepentingan-kepentingan bisnis.
Namun, jelas Haedar, jika ada satu atau hanya dua institusi pendidikan swasta yang berorientasi bisnis tidak kemudian dijadikan sebagai keputusan konstitusi.
Pertanyaannya, apakah pemerintah akan mampu mengelola semua pendidikan swasta yang saat ini telah banyak berperan mencerdaskan kehidupan bangsa?
Di sisi lain swasta juga memiliki semangat dari dalam untuk berkembang dengan cepat.
Haedar menggarisbawahi, Persyarikatan Muhammadiyah juga menyelenggarakan pelayanan pendidikan pada tingkat sekolah dasar, sekolah menengah, sampai dengan perguruan tinggi yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan perguruan tinggi yang disediakan oleh negara.
Sebagai sebuah negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa, amat sulit bagi pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan secara mandiri – dibutuhkan kolaborasi swasta untuk mencerdaskan anak bangsa.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk tidak memungut biaya di jenjang pendidikan dasar sekolah negeri maupun sekolah swasta.
MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.
Dengan demikian, atas keputusan MK, pemerintah pusat dan daerah dapat menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP.
Putusan soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
“Muhammadiyah sebagai gerakan pendidikan telah berkontribusi sejak sebelum Indonesia merdeka. Tapi tanggung jawab utama pendidikan tetap di tangan negara,” tandasnya.
















