YOGYAKARTA, fornews.co–Mendekati Hari Raya Idul Adha, mulai ramai penjual hewan kurban di DIY, Jum’at (10/7/2020).
Namun, hampir semua penjual hewan kurban di luar Kota Yogya, mengaku bingung jika nantinya harus melengkapi Surat Kesehatan Hewan.
Liman, misalnya. Ia kurang sependapat terhadap Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta yang nantinya diberlakukan.
“Kita ini orang desa, selama ada virus corona susah mendapat penghasilan, mbok ya jangan begitu,” ujar Liman yang akrab dipanggil Gareng, Jum’at.
Mengetahui penjual hewan kurban dari luar Kota Yogya wajib mengantongi Surat Izin dari Wali Kota, Liman belum bisa berkomentar banyak.
“Saya tidak bisa bicara banyak karena masih bingung jika benar nantinya diberlakukan,” katanya.

Menurut Liman, akan sangat repot jika hendak memasukkan hewan kurban ke Kota Yogyakarta.
Padahal tidak semua pembelinya berasal dari satu tempat saja.
“…kan kita tidak bisa memastikan pembelinya hanya orang Bantul?” ujar Liman.
“Kalau pembelinya dari Kota Jogja, masa harus selalu minta Surat Kesehatan Hewan?”
Warga Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul, itu sudah lima hari membuka lapak hewan kurban di Jalan Imogiri Timur Km 14,5.
Hewan kurban kambing untuk jenis Wedus gembel dijual Rp 2,5 – 2,6 juta per ekor.
Sedangkan kambing jenis Wedus Jawa dibandrol Rp 3 juta per ekor.
Liman, bahkan menjual kambing jenis Wedus Jawa dengan harga Rp 5 juta.
“Ini Wedus Jawa terbaik yang kami jual,” katanya.
Seluruh kambing yang dijual didatangkan Liman dari Temanggung, Magelang, Jawa Tengah.
Liman berharap pemerintah Kabupaten maupun Kota dapat memudahkan penjual hewan kurban sehingga lancar.
“Sebelum hari ‘H’ Idul Adha nanti kami sudah tutup,” pungkas Liman. (adam)
















