PALEMBANG, Fornews.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT), Trisnawati, 27. Lantaran, telah menjalankan bisnis narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palembang.
Pelaku diamakan kontrakannya di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 503,97 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan peredaran barang haram saat ini telah dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya, para bandar menggunakan IRT dan seorang remaja.
Seperti yang tertangkap kali ini yaitu seorang IRT yang telah menjalan bisnis narkobanya selama lima bulan lalu dan dengan barang bukti mencapai ratusan gram. “IRT ini bukan hanya sebagai bandar dan kurir. Bahkan, bedeng tempat tinggal dia pun menjadi tempat penyimpanan dan transit narkoba,” katanya, Selasa (12/05)
Hanya saja, pihaknya menyita barang bukti 503,97 gram, karena narkoba tersebut telah disalurkan kepada para pengedar lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku ini pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau bisa hukuman mati serta denda Maksimum Rp 12 Miliar,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan dengan tertangkapnya pelaku ini maka warga yang terselamatkan yakni sebanyak puluhan ribu. “Alhamdulilah kita bisa menyelamtkan setidaknya 3.500 orang dan memutus peredaraan narkoba di kota palembang khususnya di kawasan gandus,” singkatnya.
Sementara itu, tersangka Trisnawati mengaku nekat menjual barang haram tersebut dikarenakan untuk membeli susu anaknya. “Demi anak pak, baru satu bulan barang itu disimpen dikontrakan aku. Selama satu bulan itu baru tiga kali di simpen dengan upah Rp 100 ribu sekali simpen,” singkatnya. (mg1)