PALEMBANG, fornews.co – Kisah pembunuhan karyawan koperasi simpan pinjam di ruko distro di Perumahan Maskarebet, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Palembang, diungkap lewat proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara, TKP, Kamis (11/7/2024).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra menyampaikan, dalam proses rekonstruksi kasus ini dilakukan 45 adegan.
“Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.35 WIB dan diperagakan langsung oleh tiga tersangka tersebut, dengan 45 adegan,” ujar dia, Kamis (11/7/2024).
Selain rekonstruksi dilakukan langsung oleh tersangka Antoni (34), Kelvin (21) dan Pongki (24), polisi mengganti peran korban dan juga menghadirkan saksi Putri (20) dan Fredi.
Seperti diketahui bahwa tiga tersangka tersebut melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Anton Eka Saputra (25), karyawan koperasi simpan pinjam hingga meninggal dunia dan dikuburkan dengan cara di cor semen di belakang Ruko Distro Anti Mahal.
Mulai dari adegan 1 sampai adegan 8, tiga tersangka merencanakan aksi pembunuhan korban, hingga berlanjut ke adegan dimana korban datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian masuk dan duduk ngobrol berdua dengan tersangka Antoni (otak pembunuhan).
Berikutnya pada adegan ke 13, tersangka Antoni memberi kode kepada tersangka Kelvin dan Pongki. Lalu di adegan ke 14 tersangka Pongki langsung mengambil kunci pas, dan adegan ke 15 inilah kepala korban di pukul dengan kunci pas hingga tidak sadarkan diri.
Setelah korban tidak sadarkan diri, lalu tiga tersangka bergantian memukul korban dan menjerat leher korban. Untuk memastikan korban tidak bernyawa, semua tersangka kembali mengulang pemukulan dan menjerat leher.
Masuk adegan ke 34, tersangka utama Antoni menyuruh tersangka Kelvin dan Pongki untuk mengecor jasad korban yang sudah meninggal dunia. Lanjut di adegan ke 35, tersangka Antoni langsung menutup distro, pada adegan ke 36 tersangka Pongky dan Kelvin mengubur serta mengecor korban.
Setelah korban terkubur dengan cara dicor semen, tersangka Antoni langsung menyuruh saksi Putri untuk membersihkan lokasi kejadian. Adegan berkutnya, CCTV Distro langsung dimatikan untuk menghilangkan barang bukti kejadian pembunuhan ini.
Adegan ke 45, tersangka Kelvin dan Pongki membawa sepeda motor korban, lalu di jual ke daerah empat lawang. Setelah mereka melarikan diri ke daerah masing masing. (kaf)