PALEMBANG, fornews.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki regulasi khusus untuk melarang peredaran bitcoin di Indonesia. Oleh karenanya, OJK memutus mata rantai peredaran bitcoin dengan melarang lembaga keuangan memfasilitasi transaksinya.
“Yang kita lakukan adalah melarang lembaga keuangan untuk mentransaksikan atau memfasilitasi transaksi bitcoin. Orang beli bitcoin kan pakai rupiah dulu baru dapat bitcoin. Transaksinya itu kan lewat mana, kalau lewat bank ya banknya dilarang. Kalau semua negara terorkestrasi membatasi ruang gerak cryptocurrency tidak hanya bitcoin, maka lama-lama harga cryptocurrency juga akan tertekan,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Ahmad Hidayat, usai menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Daerah Sumbagsel di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Selasa (23/1).
Menurut Hidayat, beberapa otoritas moneter di beberapa negara seperti China dan terakhir di Korea Selatan sudah mengeluarkan regulasi melarang bitcoin dan cryptocurrency lainnya. Hal itu dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen.
“Dikhawatirkan masyarakat berinvestasi di bitcoin yang unpredictable, risky, volatile, dan mengalami kerugian. Harusnya masyarakat diedukasi mengenai hal itu,” katanya.
Diterangkan Hidayat, bitcoin merupakan cryptocurrency yaitu currency yang tidak dikeluarkan oleh otoritas moneter yang resmi. Biasanya otoritas moneter di suatu negara mengeluarkan uang sebagai alat transaksi pembayaran. Misalnya Bank Indonesia mengeluarkan Rupiah, The Fed mengeluarkan US Dollar. “Sementara bitcoin ini kan dunia maya, tidak ada yang mengatur dan sebagainya,” tutur Hidayat.
Disampaikan Hidayat, karena dilakukan di dunia maya, maka bitcoin ini sulit diatur dan diawasi. Jika digunakan sebagai sistem pembayaran, maka dikhawatirkan bitcoin ini digunakan untuk hal-hal yang melanggar ketentuan dan UU, seperti terorisme. Sedangkan jika digunakan sebagai alat investasi, maka bitcoin sangat berisiko. Hal itu disebabkan harganya yang sangat fluktuatif.
“Saat ini harganya melonjak tinggi, tapi bisa juga anjlok sewaktu-waktu. Sehingga bagi masyarakat yang menggunakannya bukan sebagai alat pembayaran tapi sebagai alat investasi maka (bitcoin) ini sangat berisiko,” pungkasnya.
Dari penelusuran fornews.co, per tanggal 22 Januari 2018, harga 1 bitcoin setara Rp149.374.500. Padahal di akhir tahun 2017 bitcoin sempat menyentuh harga di atas Rp225 juta per 1 bitcoin. (ije)

















