JAKARTA, fornews.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih sering menerima keluhan maupun aduan mengenai aksi debt collector yang melakukan penagihan kredit pembiayaan terhadap masyarakat atau debitur. Padahal, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo belum lama ini, kreditur diminta untuk memberikan keringanan kredit selama pandemi Covid-19.
“Iya keluhan masuk ke OJK melalui email maupun telepon call center OJK,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Senin (06/04).
Menyikapi persoalan ini, lanjut Sekar, OJK pun meminta baik nasabah/ debitur maupun perusahaan pembiayaan atau bank selaku kreditur untuk memahami beberapa hal. Pertama, keringanan cicilan pembayaran kredit/ leasing tidak otomatis berlaku. Akan tetapi nasabah/ debitur wajib mengajukan permohonan kepada bank/ leasing. Kedua, bank/ leasing wajib melakukan assesment dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/ debitur.
“Ketiga, keringanan cicilan pembayaran kredit/ pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan, konversi kredit/ pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan atau lainnya sesuai kesepakatan baru,” kata Sekar.
Meski telah mengatur mengenai tata cara keringanan cicilan selama pandemi Covid-19, namun Sekar menegaskan, OJK tidak bisa berbuat banyak untuk menindak bank/ leasing yang melakukan penarikan kendaraan/ jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19.
“Pihak bank atau leasing dapat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan kredit sepanjang melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sekar.
Sekar menambahkan, OJK meminta kepada bank/ leasing untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.
“Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar, tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan,” tuturnya.
Terkait keringanan cicilan kendaraan sebagai dampak pandemi Covid-19, seminggu yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online dalam hal ini Gojek dan Grab. Kedua perusahaan ini diminta memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). Hal serupa juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudi yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.
“OJK meminta kerja sama dengan perusahaan-perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan yang dilakukan secara kolektif,” tukasnya. (ije)
















