PALEMBANG, Fornews.co – RN, 43, warga Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang ini harus ditangkap oleh Team Hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang.
Pelaku yang merupakan oknum dosen ini diketahui melakukan perbuatan mesum sesama jenis terhadap anak dibawah umur di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis malam (13/08) sekitar pukul 23.30 WIB.
Aksi tersebut diketahui berawal saat tim Charlie 2 melakukan patroli hunting disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian, tim melihat pelaku dengan korban seorang anak laki-laki yang duduk dibawah pelaku.
Merasa curiga, tim pun langsung mendekati pelaku hingga pelaku pun panik dan kabur. Saat kabur, petugas pun melihat celana pelaku dalam kondisi terbuka dan diduga telah melakukan perbuatan mesum kepada korban. Hingga akhirnya tim pun menangkap pelaku.
Dihadapan petugas, Pelaku RN mengakui perbuatannya telah melakukan aksi mesum sesama jenis terhadap korban dibawah umur dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 25 ribu.
“Sudah ada tiga orang korban pak, rata rata anak di bawah umur. Saya selalu mengimingi mereka uang Rp 20 ribu hingga 25 ribu,” katanya saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/08).
Ia menjelaskan, prilaku menyimpangnya tersebut sudah timbul sejak kuliah. Namun, pada tahun 2019 sempat berhenti. Lantaran, pasangannya meninggal dunia. Namun, penyakit tersebut muncul kembali beberapa bulan terakhir.
Hingga, akhirnya dirinya tertangkap saat mesum dengan korban terakhir. Dimana, saat itu dirinya sedang tidak menggunakan celana sehingga ditangkap oleh polisi. “Polisi curiga dan langsung menangkap saya,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan pelaku dan korban ini kenal saat pelaku sedang mengisi minyak. Kemudian, korban meminta uang kepada pelaku.
Pelaku pun mengajak korban ke TKP dan mengiming-imingi uang Rp 25 ribu agar mengikuti perintahnya.
“Pelaku ini ditangkap di Jakabaring tepatnya, samping kantor Kejati Sumsel,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku memang seorang pendidik di salah satu perguruan tinggi di Palembang. Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan pakaian korban serta uang sebesar Rp 20 ribu.
“Pelaku diancam pidana 5 hingga 15 penjara,” singkatnya. (lim)
















