JAKARTA, fornews.co-Pemerintah mengusung Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi, sebagai model kebijakan fiskal Indonesia untuk tahun 2021 mendatang.
Hal tersebut, disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 Beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
”Pandemi COVID-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi COVID-19 telah meluas ke masalah sosial, masalah ekonomi, bahkan ke sektor keuangan,” ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan, penanganan yang luar biasa telah dilakukan oleh banyak negara, terutama melalui stimulus fiskal. Ia mencontohkan, Jerman mengalokasikan stimulus fiskal sebesar 24,8 persen dari PDB- nya, namun pertumbuhannya terkontraksi minus 11,7 persen di kuartal kedua 2020.
”Amerika Serikat mengalokasikan 13,6 persen dari PDB, namun pertumbuhan ekonominya juga minus 9,5 persen. China mengalokasikan stimulus 6,2 persen dari PDB-nya, dan telah kembali tumbuh positif 3,2 persen di kuartal kedua, namun tumbuh minus 6,8 persen di kuartal sebelumnya. Kita pun melakukan langkah yang luar biasa,” jelas dia.
Nah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, ungkap Jokowi, antara lain memberi relaksasi defisit APBN yang dapat diperlebar di atas 3 persen selama 3 tahun. Tahun 2020, sambung dia, APBN telah diubah dengan defisit sebesar 5,07 persen dari PDB dan kemudian meningkat lagi menjadi 6,34 persen dari PDB.
”Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan,” ungkap dia.
Bangsa Indonesia, terang Jokowi, saat ini juga harus fokus mempersiapkan diri menghadapi tahun 2021, karena ketidakpastian global maupun domestik masih akan terjadi. Disampaikan Presiden, program pemulihan ekonomi akan terus dilanjutkan bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang.
”Kebijakan relaksasi defisit melebihi 3 persen dari PDB masih diperlukan, dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal,” ujarnya.
Atas dasar itu, papar Jokowi, rancangan kebijakan APBN 2021 diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19; mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi; mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital; dan pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi.
Karena akan banyak ketidakpastian, maka RAPBN harus mengantisipasi ketidakpastian pemulihan ekonomi dunia, volatilitas harga komoditas, serta perkembangan tatanan sosial ekonomi dan geopolitik, dan efektivitas pemulihan ekonomi nasional, serta kondisi dan stabilitas sektor keuangan.
”Pelaksanaan reformasi fundamental juga harus dilakukan: reformasi pendidikan, reformasi kesehatan, reformasi perlindungan sosial, dan reformasi sistem penganggaran dan perpajakan,” tandas dia. (aha)

















