SEKAYU, fornews.co – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Workshop Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam Jajaran Pemkab Muba, di Auditorium Pemkab Muba, Senin, (24/5/2021). Hal ini menindaklanjuti hasil Rapat Standar Pelayanan Publik Kabupaten/Kota se-Sumatra Selatan akhir April lalu.
Sekda Muba, Apriyadi mengatakan, workshop digelar menindaklanjuti hasil Rakor Pemprov Sumsel bekerja sama dengan Ombudsman. Kegiatan ini dilaksanakan seiring adanya penilaian Ombudsman terhadap kepatuhan standar pelayanan publik dari pemerintahan paling atas, Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan hingga Pemerintah Desa pada tahun ini.
“Kita minta semua Organisasi Perangkat Daerah dilibatkan, karena ingin ada komitmen dari semua pelaksana untuk memberikan layanan terbaik dengan memenuhi standar layanan publik yang diamanahkan Undang-Undang. Baik yang hadir secara langsung maupun virtual hari ini, agar dapat mengikuti kegiatan secara maksimal,” ujar Apriyadi.
Apriyadi menyebutkan ada 10 OPD yang menjadi objek penilaian. Namun Apriyadi menginginkan semua OPD paham pentingnya standar pelayanan publik. Upaya ini menurutnya bukan penghargaan yang dikejar namun OPD dapat memberikan layanan terbaik kepada penerima layanan, yaitu warga Muba.
“Kepatuhan terhadap standar layanan publik ini butuh komitmen. Di sini memang Tupoksi kita. Pemahaman atas pentingnya standar kepatuhan dapat memberikan standar pelayanan yang baik dan berkualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan dan bebas KKN,” katanya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba, Erdian Syahri mengatakan, workshop digelar untuk memberikan pemahaman kepada aparatur tentang pelayanan publik agar dilakukan terus-menerus dan berkesinambungan. Tujuannya, untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelayanan publik serta menghindari maladministrasi.
“Workshop hari ini diikuti masing-masing perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan dan RSUD sebanyak 30 orang secara tatap muka dan 47 orang secara virtual. Harapan kami pihak Ombudsman dapat memberikan pemahaman, supaya jangan sampai ada pengaduan seputar pelayanan publik dan pelayanan publik juga dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari Ombudsman Perwakilan Sumsel, Agung Pratama menyampaikan, kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh Pemkab Muba kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara layanan publik agar dapat melengkapi indikator layanan publik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Sehingga pengguna layanan publik yakni masyarakat dapat terlayani dengan baik sehingga pelayanan yang diberikan betul-betul cerminan layanan publik yang berkualitas. (ije)
















