SEKAYU, fornews.co – Sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dituntut untuk menyelesaikan sisa uang yang belum dikembalikan.
Hal tersebut muncul pada sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP TGR) yang digelar di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Muba, Selasa (24/12/2024).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Apriyadi (Sekda Muba), Wakil Ketua Majelis Mirwan Susanto, Sekretaris Majelis Zabidi itu, menindak Sembilan OPD di Pemkab Muba.
Apriyadi menyatakan, bahwa semua Tertuntut wajib menyelesaikan sisa uang yang belum dikembalikan.
“Ini tegas diberi deadline selama 14 hari ke depan,” ujar dia.
Apabila kewajiban yang harus diselesaikan itu tidak dituntaskan dari waktu yang sudah diputuskan, tegas Apriyadi, maka akan ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau tidak taat, akan ada konsekuensi ke penindakan hukum oleh APH,” tegas dia.
Pihak Tertuntut pada sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR tersebut yakni, Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Muba dengan perkara Belanja alat/bahan kantor pada Dinas Sosial yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp123.930.500.
Perkara pemeriksaan ekspor data, fingerprint, kartu kendali surat tugas, dan dokumen pembayaran TPP sebesar Rp30.316.920,40, pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Muba.
Berikutnya, pemeriksaan ekspor data, fingerprint, kartu kendali surat tugas, dan dokumen pembayaran TPP sebesar Rp83.286.153 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemkab Muba.
Kemudian, perkara kekurangan volume sebesar Rp359.332.122,77, perkara kekurangan volume sebesar Rp120.698.141,78, perkara kekurangan volume sebesar Rp48.097.116,90. Perkara kekurangan volume sebesar Rp191.923.247,14, perkara kekurangan volume sebesar Rp161.883.063,51, dan perkara kekurangan volume atas nama sebesar Rp50.350.000. (aha)