JAKARTA, fornews.co — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan melanjutkan Operasi Gabungan Merah Putih 2026, guna memutus rantai bisnis perambahan yang selama ini berkembang di balik aktivitas pembukaan lahan ilegal.
Operasi yang dipimpin Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan ini diarahkan untuk memulihkan kawasan hutan di Lanskap Seblat, Bengkulu.
Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan target utama dari operasi ini untuk penegakan hukum diarahkan kepada pemodal, pemilik lahan, serta pengendali alat berat yang menjadi motor utama perusakan kawasan.
“Operasi ini dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan, bukan mengorbankan rakyat kecil,” tegasnya.
Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama.
Selain pidana, lanjut Dwi Januanto, pihaknya juga menyiapkan instrumen sanksi administratif bagi pemegang perizinan (PBPH) yang melanggar, serta langkah perdata untuk memastikan pemulihan kawasan dan ganti rugi negara.
Kawasan hutan seluas 80.978 hektare merupakan wilayah yang berfungsi sebagai koridor penting bagi satwa kunci seperti Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) dan Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Kawasan ini juga menjadi penyangga ekologis bagi masyarakat di sekitarnya.
Dwi Januanto menjelaskan pendekatan ini menandai pergeseran penting dalam strategi penegakan hukum kehutanan.
Selama bertahun-tahun, konflik hutan sering menempatkan masyarakat di garis depan penindakan, sementara aktor ekonomi yang lebih besar luput dari jerat hukum.
Operasi terbaru mencoba mengoreksi pola tersebut dengan memadukan instrumen pidana, sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha, serta gugatan perdata guna memastikan pemulihan kawasan dan kerugian negara dapat ditagihkan.
Di lapangan, operasi sudah dimulai sejak awal Maret 2026 dengan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Taman Nasional Kerinci Seblat, serta dinas kehutanan daerah.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menjelaskan bahwa fokus operasi berada pada sejumlah titik rawan seperti kawasan wisata alam Seblat, hutan produksi Air Ipuh dan Teramang, serta area konservasi di sekitar TNKS.
Langkah ini tidak muncul tanpa dasar. Pada tahap sebelumnya di akhir 2025, tim gabungan berhasil merebut kembali sekitar 8.200 hektare kawasan yang terlanjur dibuka, sekaligus memusnahkan lebih dari 24 ribu batang kelapa sawit ilegal yang ditanam di dalam kawasan hutan.
Aparat bahkan berhasil membongkar ratusan pondok kerja, memutus akses jalan, serta mengamankan alat berat yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan.
Proses hukum pun berjalan. Beberapa perkara perambahan telah masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri Mukomuko.
Meski jumlah kasus yang diproses masih terbatas dibanding luasnya masalah, langkah ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum mulai diarahkan pada jaringan yang lebih luas.
Namun, keberhasilan operasi ini tidak hanya diukur dari jumlah pohon sawit yang ditebang atau alat berat yang disita.
Tantangan terbesar terletak pada memulihkan ekosistem yang sudah lama tertekan sekaligus menciptakan model pengelolaan hutan yang lebih adil bagi masyarakat.
Karena itu pendekatan persuasif juga dijalankan. Aparat melakukan dialog dengan perangkat desa untuk menelusuri rantai transaksi lahan ilegal.
Sejumlah warga bahkan mulai menyatakan kesediaan mengembalikan lahan yang mereka kuasai melalui pernyataan resmi kepada negara.
Respons tersebut membuka peluang bagi pendekatan restoratif dalam penanganan konflik lahan.
Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas terhadap aktor besar dan pembinaan bagi masyarakat sekitar hutan, pemerintah berharap pemulihan kawasan Seblat tidak hanya berhenti pada operasi penertiban.
Lanskap Seblat sendiri menyimpan arti penting bagi konservasi Sumatra. Hilangnya koridor satwa di wilayah ini dapat mempercepat konflik manusia–satwa serta mempersempit ruang hidup gajah dan harimau yang populasinya terus menurun.
Dalam konteks yang lebih luas, kerusakan kawasan juga berdampak pada ketersediaan air, stabilitas tanah, hingga ketahanan ekonomi masyarakat sekitar.
Dengan demikian Operasi Merah Putih 2026 membawa pesan yang lebih besar daripada agenda penertiban kawasan hutan.
Operasi ini upaya untuk menata ulang hubungan antara manusia, ekonomi, dan alam, sebuah pekerjaan panjang yang menentukan apakah hutan Indonesia masih memiliki ruang untuk bertahan di masa depan.

















