JAKARTA, fornews.co — Keputusan Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun menjadi titik awal bagi perubahan yang lebih luas. Hal ini dapat melindungi tumbuh kembang anak sebagai warga digital masa depan.
Kebijakan ini lahir melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang mencoba mengatur ulang relasi antara anak, teknologi, dan industri platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangannya menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah 16 tahun,” ujarnya.
Kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, pada Senin, 9 Maret, yang dihadiri 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.
Turut hadir mendampingi Menkomdigi, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya.
Bagi pemerintah, langkah ini bukan soal membatasi anak dari teknologi, tetapi menciptakan ruang aman sebelum mereka terjun penuh ke ekosistem media sosial yang kompleks.
Meutya menjelaskan bahwa batas usia sekitar 16 tahun dipilih melalui kajian panjang bersama psikolog, pemerhati perkembangan anak, dan berbagai penelitian mengenai dampak media sosial.
Kebijakan tersebut lahir dari kegelisahan yang semakin nyata di masyarakat. Media sosial kini tidak lagi hanya menjadi ruang komunikasi, tetapi juga arena algoritma yang agresif memburu perhatian pengguna.
Bagi anak-anak, mekanisme ini bisa menghadirkan konsekuensi serius terhadap kecanduan gawai, paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan digital yang menyasar pengguna muda.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya dalam kegiatan literasi digital di Jakarta.
Pernyataan itu menggambarkan realitas baru pengasuhan anak kini berhadapan dengan sistem teknologi global yang dirancang untuk mempertahankan keterlibatan pengguna selama mungkin.
Dalam konteks tersebut, kebijakan publik diperlukan untuk menyeimbangkan relasi yang tidak selalu adil antara anak dan platform digital.
Tantangan ini semakin kompleks dengan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan. Teknologi AI membuat manipulasi konten menjadi semakin canggih mulai dari gambar, suara, hingga video dapat direkayasa dengan sangat meyakinkan.
Bagi pengguna dewasa saja, membedakan informasi autentik dan hasil rekayasa sering kali tidak mudah–apalagi bagi anak-anak–tantangannya jauh lebih besar.
Program “Tunggu Anak Siap” yang menyertai kebijakan ini menekankan pendekatan bertahap. Anak tetap dapat memanfaatkan internet untuk belajar, berkreasi, dan berkomunikasi, namun akses terhadap platform dengan risiko tinggi, termasuk media sosial dan sejumlah permainan daring ditata dengan lebih ketat.
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai regulasi tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di tengah perubahan cepat lanskap digital.
Menurutnya, aturan ini lahir dari proses panjang yang melibatkan peneliti, komunitas pendidikan, dan organisasi perlindungan anak.
Ia menegaskan bahwa fokus regulasi berada pada platform yang memiliki potensi risiko tinggi.
Internet tetap menjadi sarana pembelajaran yang penting bagi anak dan remaja, terutama dalam mendukung kreativitas serta akses pengetahuan.
Di kalangan pelajar sendiri, diskusi mengenai kebijakan ini juga mulai muncul. SMAN 3 Jakarta, salah satu sekolah yang siswanya hadir dalam forum literasi digital, menunjukkan dinamika tersebut.
Salah satu siswa, Yasser Baihaqi Balny, mengakui bahwa pengalaman menggunakan media sosial sering kali menghadirkan konten yang tidak sesuai bagi pengguna muda.
Pandangan ini memperlihatkan bahwa generasi muda pun menyadari tantangan ruang digital. Mereka tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga saksi langsung bagaimana algoritma dapat mendorong konten sensasional atau problematis ke layar gawai mereka.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan usia. Ada tiga pekerjaan besar yang menanti, yaitu peningkatan literasi digital di sekolah, penguatan peran keluarga dalam mendampingi anak, serta tanggung jawab platform teknologi untuk merancang sistem yang lebih aman bagi pengguna muda.
Tanpa ketiga elemen tersebut, pembatasan usia berisiko berhenti sebagai regulasi administratif yang mudah ditembus melalui celah teknologi.
Gagasan ini penting karena masa depan ruang digital tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah atau desain platform.
Generasi muda sendiri harus menjadi bagian dari upaya membangun budaya digital yang lebih bertanggung jawab.
Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas tersebut, pemerintah mengajak siswa menjadi “Duta Tunas” agen perubahan di sekolah dan keluarga untuk menyebarkan praktik penggunaan teknologi yang sehat.

















