PALEMBANG, fornews.co – Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Mualimin SH menyatakan, kontribusi warga untuk peduli lingkungan yang diharapkan tidak cukup kuat untuk mengatasi masalah banjir di Kota Palembang. Kondisi itu terlihat ketika curah hujan tinggi, seperti yang terjadi pada Senin (12/11) malam lalu.
Mualimin menerangkan, kebijakan pembangunan pemerintah kota jauh dari aspek lingkungan. berkaca dari hal tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan lagi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, selain soal penimbunan rawa dan minimnya ruang terbuka hijau, perlunya diperiksa dan sehatkan lagi semua jalur anak sungai yang sudah banyak mati.
“Sistem drainase juga pembangunannya harus merata, terutama di jalan-jalan umum, bukan hanya jalan protokol, tapi pastikan tertata hingga kampung-kampung tingkat RT. Karena pompanisasi tidak mengatasi banjir, masyarakat perlu terbebas dari banjir bukan dari genangan,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (15/11) .
Menurut Mualimin, masalah ini juga perlu perhatian Gubernur Sumsel, selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat, agar memastikan kepatuhan kepala daerah kabupaten/kota terhadap pentingnya kajian lingkungan hidup strategis dan AMDAL, dalam agenda pembangunan.
“Agar lebih berani untuk membangun sistem koordinasi antar kepala daerah kabupaten/kota di Sumsel. Karena masalah banjir Kota Palembang ini tidak lepas dari soal di daerah hulu, terkait pembukaan lahan hutan yang abai terhadap daya dukung lingkungan. Sungai musi yang bermuara di palembang tidak selamanya kuat menampung kiriman air dari hulu yang dibabat habis,” ujarnya.
Sementara, WALHI Sumsel mencatat, titik rawan banjir di Kota Palembang berada di sekitar kolam retensi (tempat penampungan air sementara) dan di wilayah-wilayah sekitar timbunan yang dulunya rawa.
menjelaskan, Palembang sendiri memiliki luas 35.855 Hektare (Ha) yang mayoritasnya topologi provinsi ini adalah daerah rawa. Namun, saat ini hanya menyisakan 2.372 Ha luasan rawa di Kota Palembang.
“Hampir seluruh warga dirugikan akibat bencana ekologis yang terjadi (akumulasi dampak kebijakan yang mengabaikan aspek lingkungan hidup). Palembang seharusnya ada 77 kolam retensi untuk badan tampungan air, sekarang hanya ada 26 kolam retensi yang tersisa satu,” jelasnya.
Hal ini, paparnya, menunjukkan bahwa pembangunan yang tidak sesuai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Pelanggaran Tata Ruang merupakan dampak utama banjir. Minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi faktor penyebab banjir ketika Palembang diguyur hujan, karena terganggunya sistem distribusi air. Apalagi, dalam Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30 persen dari luas wilayah kota.
“Saat ini, RTH di Kota Palembang sendiri hanya 3.645 hektare saja dari kewajiban yang seharusnya 10.756 hektare. Jika pemerintah berorientasi pada solusi penyelesaian permasalahan banjir yang terjadi, maka diperlukan perhatian lebih kepada faktor penyebab secara komprehensif,” tandasnya. (tul)

















