PALEMBANG, fornews.co – Dinas Perhubungan Kota Palembang akan menerapkan sanksi tegas kepada para pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai honorer yang masih memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Merdeka.
Hal ini disampaikan Kabid Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Marta Edison usai rapat pengaturan parkir di seputar Kantor Wali Kota, Jalan Merdeka dan sekitarnya, Selasa (07/05).
“Kami sudah siapkan tempat parkir di Jalan Sekanak, samping BKB, Gedung Balai Prajurit, dan eks kantor Sat Pol PP. Sebelumnya pernah kami berikan surat edaran dari Wali Kota dan dipatuhi, tapi belakangan ada yang bandel lagi, makanya kami giatkan kembali penertiban,” ujarnya.
Menurut Marta, berdasarkan temuan petugasnya di lapangan, alasan pegawai tidak mau parkir kendaraan di lokasi yang sudah ditentukan itu karena jaraknya terlalu jauh dari kantor mereka. Padahal toleransi kantong parkir di Indonesia itu jarak 500 meter – 1 kilometer masih termasuk dekat. Bahkan di luar negeri, masyarakatnya diajarkan untuk berjalan sejauh 2 kilometer antara kantong parkir dan tempat kerjanya.
“Sebelumnya penerapan ini pernah dilakukan pada bulan Januari tahun 2018. Sekarang kita mulai ketatkan lagi. Jika masih ada yang melanggar akan kami lakukan tindakan pembinaan gembok dan tilang serta membayar denda ke Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Untuk mengurangi kemacetan, lanjut Marta, pihaknya mengimbau pegawai Pemkot Palembang agar menaiki angkutan umum paling sedikit satu hari dalam satu bulan baik saat pergi maupun pulang kerja.
“Ini juga mencegah si pegawai telat masuk kantor. Naik angkutan umum bisa jadi alternatif atau bisa juga naik angkutan online,” tuturnya. (irs)

















