BATURAJA, fornews.co – Keputusan PAW anggota DPRD OKU dari Partai NasDem Irsan Yuliandi Audi dengan Idrus Musa tinggal menunggu hari. Hal itu setelah Banmus melaksanakan rapat ketiga dan melakukan koordinasi ke Biro Hukum dan HAM serta Biro Otonomi Daerah.
Ketua Banmus DPRD OKU Zaplin Ipani mengatakan, dijadwalkan PAW akan dilaksanakan pada rapat paripurna Senin (5/3) mendatang. Zaplin yang juga Ketua DPRD OKU ini menerangkan, sesuai dengan rapat serta anggota yang hadir 10 orang dan seluruhnya menandatangani keputusan paripurna PAW dilaksanakan Minggu depan.
“Sudah kuorum kok, yang hadir 10 orang dari 16 anggota Banmus otomatis 50+1 sudah lewat dan keputusan Banmus juga sudah berkekuatan hukum,” kata Zaplin setelah menggelar rapat Banmus Senin (26/2).
Soal kemungkinan Irsan kembali menempuh proses hukum, Zaplin menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan provinsi dan sudah mendapat penjelasan pasti terkait PAW tersebut.
“Di Biro Hukum & HAM serta Otoda Provinsi sudah jelas serta menunjukkan bukti surat pengunduran diri saudara Irsan ya mau nunggu apa lagi. Kan sejatinya seorang anggota DPRD bisa di PAW karena 3 faktor, yang pertama yang bersangkutan meninggal dunia, kedua mengundurkan diri serta diberhentikan dari keanggotaan partai. Nah saudara Irsan mengundurkan diri, karena sudah ada surat pengunduran dirinya di bagian hukum Pemprov Sumsel,” terang Zaplin. (gus)

















