PALEMBANG, fornews.co – Setelah menuai protes masyarakat, Pemkot Palembang akhirnya bersedia merevisi penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) yang berimbas pada melambungnya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, mengenai persoalan PBB yang banyak mendapat penolakan masyarakat ini, Pemkot Palembang telah melakukan kajian teknis. Hasilnya, ada opsi pemberian stimulus kepada wajib pajak berupa diskon pembayaran PBB berdasarkan kondisi wajib pajak itu. Adapun perkiraan jumlah wajib pajak yang bakal menerima diskon 100% atau pembayaran nihil sebanyak 267 ribu orang. Sedangkan wajib pajak yang masuk di Buku III – VI diperkirakan berjumlah 173.000 orang.
“Jadi ini kebijakan wali kota sebagai kepala daerah yang memberikan semacam diskonlah. Adapun stimulus yang diberikan mulai dari 20% hingga 80% sesuai dengan kategori pengenaan PBB yang dikenal dengan istilah Buku. Untuk Buku I-II dibawah Rp300 ribu itu diberi stimulus 100%, jadi pembayarannya nihil. Lalu Buku III PBB-nya di kisaran Rp300 ribu sampai Rp500 ribu stimulusnya 80%, Buku IV 70%, Buku V stimulusnya 60%. Dan Buku VI 20-50%,” ujar Sulaiman saat mendampingi Wali Kota Palembang Harnojoyo memenuhi undangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumsel, Senin (08/07).
Menurut Sulaiman, kajian teknis ini akan difinalisasi pada Juli ini. Selanjutnya akan dibuatkan Perwali-nya dan segera disosialisasikan ke masyarakat termasuk DPRD dan Ombudsman RI.
“Setelah itu baru dilakukan pencetakan SPPT baru, mudah-mudahan pertengahan Agustus SPPT baru nanti sudah sampai ke masyarakat. Sementara (SPPT) yang kemarin sudah terbagi akan ditarik kembali dan diganti dengan SPPT baru,” katanya.
Disampaikan Sulaiman, dengan perkiraan pembagian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) baru di awal Agustus, maka masih ada peluang bagi masyarakat yang keberatan akan SPPT PBB 2019.
“Syaratnya harus ada SPOP. Lalu berdasarkan Perwali kita akan lihat subjek dan objek pajak yang harus diberikan pengurangan itu,” tuturnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang ini menambahkan, akibat revisi Perwali yang diikuti dengan pemberian stimulus PBB jelas berdampak pada target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditentukan. Meski demikian, Sulaiman dan jajaran akan berupaya keras supaya realisasi PBB lebih baik.
“Target awal PBB 2019 sebesar Rp442 miliar. Namun dengan pemberian stimulus pastinya ada pengurangan, ada hitungan persentasenya. Kalau persentase capaiannya 80% saja, berarti harus tercapai sekitar Rp 275 miliar. Tahun lalu PBB yang terealisasi kurang lebih Rp180 miliar. Mudah-mudahan target PAD dari pajak tetap tercapai, dan ditutupi dari sektor pajak lainnya. Kota masih ada potensi (pembayaran pajak) yang tunggakan, objek pajak baru, atau ada perhitungan lain yang bisa kita tutupi kekurangan itu,” tukasnya. (ije)