PALEMBANG, fornews.co – Tindakan Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam yang memberhentikan 109 tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OI beberapa hari lalu mendapat sorotan Ombudsman RI wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah menyatakan, Ombudsman RI sudah mengetahui kabar tersebut, di tengah Kabupaten OI yang lagi gencar menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dari data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel pada Minggu (24/5) yang diupload di situs corona.sumselprov.go.id, jumlah pasien positif di Ogan Ilir telah mencapai 45 orang.
“Ada hal yang kurang patut, diduga terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan bupati, terhadap (pemberhentian) tenaga medis itu. Jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), mereka langsung di berhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgent daripada itu”, ujar dia.
Adrian mengungkapkan, ketika melaksanakan otonomi daerah, kepala daerah memang diberi kewenangan luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik.
Untuk melaksanakan tugasnya secara baik dan profesional tersebut, sambung Adrian, maka kepala daerah dituntut agar bisa menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan yang dilakukan.
“Asas-asas itu diperlukan agar tindakan yang dilakukan oleh kepala daerah, dalam hal ini tidak merugikan warga negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung,” ungkap dia.
Lebih jauh Adrian menerangkan, untuk mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini, Ombudsman sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim untuk melakukan investigasi mengumpulkan informasi awal.
“Nantinya informasi ini akan jadi rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Inisiatif Ombudsman. Jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” terang dia.
Kemudian, tambah Adrian, Ombudsman berharap agar pihak-pihak yang nantinya diminta untuk dapat hadir dapat bersikap kooperatif, memenuhi undangan ataupun panggilan dari Ombudsman.
“Karena keterangan tersebut dapat membuat terang dan sebagai bahan bagi Ombudsman, dalam menyimpulkan dugaan maladministrasi yang sedang diselidiki,” tandas dia. (aha)