
PENDOPO, fornews.co – Anggriadi alias Ang (19), hanya bisa terdiam dan tak berkutik lagi saat dirinya mengetahui jika pemesan sabu itu adalah anggota Reskrim Polsek Talang Ubi, yang menyamar sebagai pembeli.
Dalam penangkatan yang berlangsung Kamis (16/03) sekitar pukul 22.30 WIB, itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kantong sabu-sabu yang perkantong seharga Rp500.000. Selain itu, dari tangan warga Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, ini juga ditemukan uang tunai Rp380 ribu sisa penjualan sabu-sabu, satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp100.000, satu buah sekop sabu, timbangan digital dan sepuluh buah plastik bening kosong, serta satu unit handphone.
Menurut Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes, penangkapan tersebut berkat laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di daerah itu. Setelah diselidiki dan dipancing dengan cara seorang anggota Buser berpura-pura memesan narkoba jenis sabu-sabu.
Ternyata tersangka Ang tidak curiga, bahkan menentukan waktu dan lokasi transaksi. Setelah ditentukan,Tim Buser Polsek Talang Ubi langsung menuju lokasi yang disepakati dan ditempat itu tersangka Ang sudah menunggu.
Begitu disergap, tersangka Ang tidak bisa berkutik dan mengelak lagi. Sebab, ketika digeledah didapati dua paket sedang sabu-sabu yang dimasukan kedalam sebuah bungkus rokok. “Tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang bandar besar berinisial Ir, warga Desa Air Itam,” ucap Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes, (17/03).
Ditambahkannya, saat ini tersangka Ang masih menjalani peneriksaan lebih lanjut guna dilakukan pengembangan. “Anggota kita masih melakukan pemeriksaan untuk keperluan pengembangan, supaya bandar besarnya bisa kita gulung juga,” jelas Victor. (son)

















