PALEMBANG, fornews.co – Pekan pertama November 2022 ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil mengungkap 39 kasus tindak pidana narkoba, dari 48 tersangka yang sudah dibekuk.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan bersama Polrestabes Palembang dan Polres jajaran.
“Ungkap kasus ini mengalami peningkatan. Data yang kita terima awal November ini meningkat dibandingkan pekan akhir Oktober lalu,” kata dia kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Supriadi menjelaskan, sebanyak 48 tersangka yang ditangkap tersebut, 41 orang diantaranya merupakan pengendar dan pemakai narkoba. Kemudian, barang bukti yang disita sabu sebanyak 2,3 Kg, ganja sebanyak 114,65 gram dan ekstasi sebanyak 120 butir.
“Ada dua polres yang nihil ungkap kasus pada pekan pertama November ini yakni, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Polres Musi Rawas (Mura),” jelas dia.
Supriadi menerangkan, dari hasil barang bukti narkoba jenis sabu yang disita ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 14.703 anak bangsa. Pihaknya tidak akan membiarkan menangkap para pengedar saja. Namun, bandar hingga yang ada diatasnya akan diberantas juga.
“Kita berharap semua Unit Opsnal agar lebih meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah masing-masing,” tandas dia. (kaf)
















