KAYUAGUNG, fornews.co – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kayuagung, Hamdi Hasibuan menegaskan bahwa pelaku penyerangan Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Indra Oktomi (35), Minggu (28/06) dini hari tadi bukan merupakan napi yang bebas karena program asimilasi.
Menurutnya, pria asal Desa Mangunjaya, Kecamatan SP Padang tersebut sejak Februari 2020 lalu sudah tidak berada di lapas Kayuagung. “Pelaku merupakan napi lapas Kayuagung, kasus penganiayaan dengan masa hukuman 10 bulan penjara. Sejak bulan Februari 2020 yang lalu, pelaku sudah tidak berada di lapas lantaran sudah dinyatakan bebas,” katanya.
Baca juga : Seorang Residivis Nekat Serang Mapolres OKI, Selanjutnya Ini yang Terjadi
Ia juga menyebut bahwa isu yang beredar tentang napi tersebut merupakan napi asimilasi adalah hoax. “Kabar pelaku merupakan napi asimilasi adalah tidak benar yang bisa dipastikan berita Hoax,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku melakukan penyerangan ke Mapolres OKI, Minggu dini hari dengan cara menabrakkan mobil ke pagar dan saat berhasil memasuki area Mapolres OKI pelaku langsung menantang dan menyerang sejumlah Polisi yang sedang bertugas.
Akibat ulahnya, seorang anggota polisi juga harus mendapatkan perawatan karena mengalami luka di bagian tangan setelah mencoba menghalau pelaku dan berkelahi dengan pelaku.
Pelaku berhasil dihentikan setelah diberikan tindakan tegas oleh aparat dan saat akan dibawa ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan perawatan, pelaku meninggal dunia. (rif)
















