SEKAYU, fornews.co – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PU PR) Muba menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di Aula Dinas PU PR Muba, Kamis (27/09).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, H Yusman Sriyanto yang menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, kesempatan ini merupakan kesempatan baik bagi peserta khususnya yang berasal dari pelaku usaha kontraktor dan dinas terkait untuk mengetahui lebih dalam tentang jasa konstruksi.
“Sekarang ini bapak-bapak ada narasumber dari pemerintah pusat (Kabag Hukum, Data dan Komunikasi Publik Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Hambali). Silakan bertanya sedetailnya sehingga peraturan ini (UU No 2 Tahun 2017) tidak rancu, karena peraturan yang baru,” ujar Yusman.
Mewakili Plt Kepala Dinas PU PR, Irfan menuturkan, beberapa substansi penting dalam sosialisasi aturan yang baru ini antara lain pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Jasa konstruksi tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah juga. Kementerian PUPR juga menuntut daerah meningkatkan jasa konstruksi,” tutur Irfan.
Lebih lanjut Irfan menerangkan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan UU No 2 Tahun 2017 dan pembinaan bagi pelaku usaha kontraktor sehingga bisa melaksanakan undang-undang tersebut. (ije)
Bawa Narkoba, Oknum Personel Polres Empat Lawang Diringkus Jajaran Polres Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, fornews.co – Oknum polisi yang bertugas di Polres Empat Lawang, inisial Aipda DH, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, setelah...
Read more

















