PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merevisi Peraturan Daerah tentang kebersihan kota. Bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan disanksi dengan denda Rp250 ribu atau kurung selama 3 hari.
Menurut Wali Kota Palembang, Harnojoyo, denda ini lebih ringan dari peraturan daerah sebelumnya, yakni Rp50 juta atau kurungan maksimal 7 bulan.
“Kita berharap akan dapat segera dilaksanakan dan dipatuhi bersama. Bila ada yang buang sampah sembarangan agar ditegur bersama-sama, bila perlu tangkap,” kata Harnojoyo di sela kegiatan peringatan Hari Pariwisata Dunia, Kamis (27/9), di halaman Monpera.
Pada peringatan hari Pariwisata Dunia ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel menggelar kegiatan gotong-royong.
Tentang pariwisata berkelanjutan, kata Harnojoyo, itu sangat bergantung pada kondisi lingkungan yang baik. Kebiasaan menjaga kebersihan haruslah menjadi modal serta kearifan bersama untuk menjadikan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi selanjutnya.
“Kegiatan gotong-royong yang digelar Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) adalah sesuatu yang luar biasa. Perbaikan lingkungan termasuk juga lingkungan sosial adalah salah satu aspek dalam mendukung pariwisata,” ungkapnya.
Dikatakan, Palembang saat ini mampu menyerap sekitar Rp150 miliar dari pajak hotel dan restoran. Dari kalkulasi Pemkot Palembang, jumlah serapan tersebut masih belum optimal.
“Untuk itu, ke depan kita Pemerintah Kota Palembang akan melakukan optimalisasi pajak hotel dan restoran ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PHRI Sumsel Herlan Asfiudin mengatakan, kegiatan gotong-royong tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Pariwisata Dunia. Seluruh anggota PHRI dan stakeholder terkait dikerahkan membantu Pemkot Palembang dalam menjaga kebersihan kota.
“Salah satu syarat pariwisata adalah kota ini bersih. Selain itu kita juga akan meniaga agar Palembang senantiasa kondusif, karena ini juga menjadi syarat pariwisata,” ungkapnya.(bas)

















