
PENDOPO, fornews.co-Masyarakat yang melakukan pemasungan terhadap saudara, kerabat dapat diproses hukum karena melanggar hak asasi manusia (HAM). Belum lama ini Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten PALI, kembali mengevakuasi dua dari enam orang penderita ganguan jiwa yang dipasung keluargnya untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.
Dua orang yang dievakuasi Dinsos Kabupaten PALI bekerjasama Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Panti Sosial Bina Laras Bengkulu itu adalah Asri (35), warga Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi dan Guntur (40), warga Desa Betung, Kecamatan Abab.
Sedangkan empat penderita gangguan jiwa yang sudah terdata, telah mengalami kemajuan sehingga batal untuk dievakuasi ke RSJ Ernaldi Bahar. Mereka hanya diberi pengobatan dirumahnya namun secara rutin dalam pengawasan dari dokter Puskesmas.
“Setelah ditemui, dari enam orang yang mengalami gangguan jiwa, hanya dua orang yang dievakuasi ke RSJ Ernaldi Bahar Palembang. Sementara tiga diantaranya sudah menunjukan kemajuan setelah diobati oleh dokter dari Dinkes. Untuk satu lagi telah menghilang dan belum kembali sampai kami menjemputnya,” ucap Kepala Dinsos Kabupaten PALI, Sumarwan saat dibincangi, kemarin (19/4).
Untuk melakukan evakuasi, Sumarwan menerangkan, pihaknya melibatkan Kementerian Sosial, Dinkes PALI dan Panti Sosial Bina Laras Bengkulu.
“Kami adalah tim terpadu untuk mendukung pemerintah pusat dalam mewujudkan Indonesia bebas pasung. Selanjutnya,kedua orang ini akan dibawa ke RSJ Ernaldi Bahar dengan pendampingan pihak keluarga. Pengobatan ini biasanya memakan waktu selama 21 hari. Apabila memang belum ada perubahan, maka panti Sosial Bina Laras akan menampungnya untuk dibina lebih lanjut,” terangnya.
Sementara, perwakilan dari Panti Sosial Bina Laras Bengkulu, Wibowo mengatakan, timnya datang ke PALI atas dasar laporan Dinsos PALI jika ada warga mengalami gangguan jiwa yang masih dipasung.
“Kami akan melakukan evakuasi warga yang masih dipasung untuk kemudian kita rehabilitasi. Tapi, sebelumnya akan dilakukan penyuluhan terlebih dahulu kepada pihak keluarga bahwa pemasungan adalah sesuatu yang melanggar HAM, agar pihak keluarga mengizinkan anggota keluarganya yang dipasung untuk dievakuasi,” katanya.
Setelah dievakuasi, dlterang Wibowo, akan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dan tim Kemensos akan turun memantau perkembangan warga yang dievakuasi.
“Tim kita akan memantau perkembangan warga yang dibawa tersebut,nanti dilihat perkembangannya. Apakah bisa dikembalikan ke pihak keluarganya ataukah dirujuk ke Panti Sosial Bina Laras,” pungkasnya. (son)

















