
PALEMBANG,fornews.co-Pasca kejadian penembakan yang dilakukan Brigadir K oknum anggota Sat Sabhara Polres Lubuk Linggau terhadap mobil Honda City BG 1488 ON,yang menewaskan satu orang dan orang harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena proyektil pelutu,Selasa (18/4).
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Agung Budi Maryoto MSi menyatakan keterangan press terkait insiden tragis tersebut dimana pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan kroscek dan memeriksa alibi yang ada dilapangan dan diketahui ternyata Kapolsek tidak ikut mengejar kendaraan tersebut.
“Saya akan memberikan penegakan hukum yang transparan, dengan menurunkan penyidikan Krimum dan Propram, dan pidana umumnya.Untuk jenis senjata digunakan Brigadir K, yakni jenis laras panjang SS1 V2, dengan satu pelaku sementara masih satu orang.Dari hasil pemeriksaan sementara, dimulai tembakan peringatan. Kemudian peringatan diminta keluar, tidak mau keluar baru melepaskan tembakan,”terangnya,Rabu (19/4).
Terkait kendaraan, Kapolda menyebutkan bila sedan tersebut melebihi batas muatan penumpang sampai 8 orang. “Plat bodong, platnya B jakarta, dan milik yayasan di Jakarta. Penyebabnya kemungkinan pengemudi ketakutan. Oleh Brigadir K, hanya yang bersangkutan yang mengejar, menggunakan mobil lalu lintas jenis Mithsubishi Kuda,”terangnya.
Ketika disinggung bagaimana muntahan senapan SS tersebut, lebih dulu melepaskan tembakan peringatan, sedan tetap melaju. Pada saat sedan berhenti, pengemudi tidak mau keluar, dengan posisi kaca gelap. “Tembakan terjadi, saat kendaraan sudah berhenti. Kaca gelap, sat berhenti tidak keluar, maka terjadilah tembakan,”ungkapnya.
Terkait sanksi terhadap anggota yang melepaskan tembakan,orang nomor satu di Kepolisian Polda Sumsel ini menegaskan,prinsipnya bila telah ditetapkan tersangka, malam ini juga bila ditetapkan tersangka akan ditahan di Polda Sumsel.
“Kalau telah ditetapkan tersangka saya perintahkan untuk dibawa dan ditahan. Saat ini Propram sedang mendalami, malam ini akan dibawa. Semua ada 11 saksi diperiksa dari kepolisian semua, termasuk Kapolsek,” ujarnya.
Agung menyebutkan kesalahan anggota melepaskan tembakan karena tidak adanya ancaman terlebih dahulu. “Kesalahannya tidak ada ancaman, hanya tidak mau keluar, itu saja. Upaya hukum sendiri secara persuasif, Polres Lubuk Linggau sudah datang ke keluarga almarhum di Curup. Saya sendiri tadi ke rumah sakit atas nama I kondisi masih sadar, malam ini akan dioperasi. Yang lain masih di rumah sakit Lubuk linggau,” bebernya.
Terkait perintah razia memang dari Kapolres, menyikapi pelaku 3C yang harus ditekan. “Kan banyak hasilnya razia, seperti narkoba dan satwa langka seperti di Banyuasin kemarin, hanya saja prosesnya tadi kalau salah kita tindak. Sesuai SOP, memang ada dipimpin seorang perwira, saat menggelar razia” terang nya.
Terkait biaya pengobatan para korban, Agung meyakinkan semua biaya di tanggung Biddokes Polda Sumsel.”Sudah kita arahkan, tanggung jawab kita, sudah ada santunan dari Kapolres dan sedang di rumah duja. Jadi semua biaya ditanggung Biddokes Polda kita” ungkapnya.
Untuk pengemudi saat ini masih dalam perawatan dan dipahami kondisi psikologinya. “Saksi S (71) tidak terluka, duduk disebelah kiri pengemuidi, sudah diingatkan tapi tidak mengindahkan untuk berhenti. Untuk Indikasi narkoba masih dalam perawatan saat ini pengemudinya” ujarnya.
Pemeriksaan kejiwaan juga akan atau psikologi akan dilajukan di Mapolda Sumsel. Sedangkan barang bukti diamankan senjata SS 1 V2 dan selongsong 7 butir sudah kita sita.
“Untuk terperiksa, kalau pidananya terbukti dan terpenuhi PTDH, ya kita proses, tapi tidak boleh mendahului sidang, nanti jaksa putusannya bagaimana ya kita ikuti, terhadap Bripka K Anggota Sat Shabara Polres Lubuk Linggau,”pungkasnya. (bay)
















