PALEMBANG, Fornews.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memastikan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang akan dilakukan pada Rabu (20/05) mendatang. Hal ini menyusul selesainya draft terkait payung hukum dalam menjalan PSBB di Kota Palembang.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan memang Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui bahwa dua kota di Sumsel yakni di Palembang dan Prabumulih dapat melakukan PSBB. Hanya saja, perlu ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) baik itu Pergub maupun Perwali. Hal ini dikarenakan kondisi setiap daerah yang berbeda.
“Untuk pergub itu sudah selesai sehingga menjadi acuan draft bagi Peraturan kepala daerah di setiap kabupaten/kota di Sumsel untuk pelaksanaan PSBB di daerahnya,” katanya.
Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ini rencananya akan ditandatangani pada 20 Mei mendatang. Maka, secara otomatis PSBB pun sudah dapat berjalan atau diberlakukan. Hanya saja, masih dalam tahap sosialisasi sedangkan untuk sanksi mulai diberlakukan pada H+2 mendatang.
“Jadi sanksi itu efektif pada H+2 lebaran nanti. Jika ada yang melanggar maka akan langsung ditindak dan diberikan sanksi,” ujarnya.
Ia berharap pelaksaan PSBB ini juga didukung oleh masyarakat bukan hanya oleh petugas di lapangan. Dengan begitu maka dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 di Sumsel. Menurutnya, pelaksanaan PSBB ini tidak mungkin sukses jika tanpa ada peran dari masyarakat. Dirinya juga mengingatkan kepada Pemkot Palembang dalam pemberlakuan PSBB untuk tidak melupakan pada sektor kesehatan, ekonomi dan sosial.
“Jadi saya harap tiga dimensi itu baik kesehatan, sosial dan ekonomi tidak dilupakan. Apalagi pertumbuhan ekonomi Sumsel untuk triwulan 1 tahun 2020 terbaik di Sumatera, Artinya beberapa langkah kita untuk menyentuh dimensi ini tidak salah,”tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum dan HAM Palembang, Allan Gunery menambahkan, penerapan sanksi Perwali ini bakal diberlakukan usai lebaran mendatang. Dimana, sanksinya yakni berupa teguran, sanksi administrative seperti penahanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (eKTP).
“Jika masih melawan dan melanggar maka kami akan masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipirin),” tutupnya. (lim)
















