Fornews.co – Pemilik akun YouTube MY ASEAN, MDF yang memparodikan lagu Indonesia Raya melalui video akhirnya berhasil ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12).
Hal ini dibenarkan Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit. Dikatakannya, penangkapan MDF atas hasil joint investigation Polisi Malaysia atau PDRM dengan Tim Siber Bareskrim Polri.
Dilansir dari detik.com, Jumat (01/01), PDRM mulanya memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia yang menyatakan bahwa pelaku parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube MY ASEAN berada di Indonesia.
Berdasarkan informasi awal dari PDRM, Dittipidsiber Bareskrim Polri, pada Kamis 31 Desember 2020, menangkap MDF yang diduga memparodikan lagu Indonesia Raya. Dasar penangkapan yakni laporan polisi: LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
MDF diamankan pukul 20.00 WIB di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat bersama sejumlah barang bukti. “1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF,” ungkapnya.
MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (rif/*)
















