PALEMBANG, fornews.co – Pengelolaan lahan perkebunan di Lebak Rawang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) oleh salah satu perusahaan swasta dinilai melanggar aturan dan berdampak negatif bagi masyarakat sekitar. Bahkan, habitat di wilayah tersebut pun bakal terganggu, seperti harimau, gajah dan lain sebagainya.
Hal itu disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Selatan pada jumpa pers di Sekretariat Walhi Sumsel di Jalan Musi 6, Way Hitam Palembang, Minggu (28/07).
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri, pengelolaan yang dilakukan perusahaan swasta tersebut dinilai tidak sesuai berbagai aturan. Apalagi wilayah tersebut merupakan lahan gambut dengan kedalaman hingga 10 meter. Bahkan di tahun 2015, lahan perkebunan PT BMH di sekitar wilayah tersebut sempat dilanda karhutla yang hebat. Beruntung, api tersebut tidak masuk pemukiman warga.
“Seharusnya wilayah ini dipertahankan bukan malah diberikan izin untuk membuka perkebunan baru,” katanya.
Menurut Hairul, izin perkebunan baru ini diberikan pada awal tahun 2018. Hingga kini beberapa aktivitas perusahaan telah berdampak kerugian bagi masyarakat. Apalagi, yang dilakukan perusahaan tersebut sepihak tanpa keterlibatan masyarakat terutama dalam hal ganti rugi.
Adapun dampak yang dirasakan warga yakni kehilangan sumber ekonomi tambahan. Dicontohkannya, masyarakat di sekitar wilayah tersebut selama ini bergantung dengan hasil tanaman karet. Namun, mereka mendapatkan tambahan dari wilayah lahan gambut itu seperti dapat mencari ikan dan lain sebagainya. Selain itu, dengan pengelolaan lahan perkebunan di wilayah tersebut mengancam habitat harimau di wilayah itu.
“Dari informasi masyarakat ada tiga harimau yang berada di wilayah tersebut. Kami takutkan, harimau ini justru masuk ke pemukiman warga Desa Jeramba Rengas dan berkonflik dengan manusia jika lahan di wilayah itu digarap untuk perkebunan,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Hairul, kondisi lahan perkebunan tersebut belum dilakukan penanaman. Hanya saja, sudah mulai melakukan pembukaan lahan. Jika ini terus dilanjutkan maka dampak yang lebih buruk bisa terjadi.
“Kami harap pemerintah segera mengambil tindakan agar dapat mempertahankan lingkungan di Sumsel,” tutupnya.
Sementara itu, Tim Kampanye Hutan, Pangan dan Gambut Walhi, Habibi menambahkan, izin pengelolaan perkebunan baru di wilayah tersebut dikeluarkan sejak tahun lalu. Dimana, wilayah tersebut berbatasan dengan empat desa yakni Desa Jerambah Rengas, Desa Penanggoan Duren, Desa Lebung Itam, Desa Tulung Seluang. Total izin pengelolaan yang dikeluarkan pemerintah itu mencapai 10.550 hektare. Dengan rincian, Jerambah Rengas seluas 2.103 hektare, Penanggoan Duren 2.967 hektare, Lebung Itam 4.773 hektare dan Tulung Seluang 1.574 hektare. Selama pengelolaan satu tahun, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran salah satunya pembukaan kanal. Dengan pembukaan kanal ini maka berdampak pada lahan gambut di wilayah itu akan mengering. Akibatnya, lahan gambut sangat mudah terbakar.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pemerintah. Kami harap nantinya segera ditindaklanjuti secara transparan,” tutupnya. (alu)

















